PANGKALAN BUN - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meminta pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat mendahulukan mobil pemadam saat ada kedaruratan. Permintaan tersebut disampaikan menyusul terjadinya kecelakaan yang melibatkan mobil ambulans dan pemotor di jalan utama Pangkalan Bun.
Plt Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kotawaringin Barat Dwi Agus Suhartono menegaskan bahwa berdasarkan pasal 134 UU tentang Angkutan Jalan ada tujuh kendaraan yang masuk dalam prioritas, dua diantaranya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans.
Dia mengingatkan bahwa yang dimaksud dengan kendaraan prioritas adalah pemadam kebakaran yang sedang berangkat melakukan penanganan kedaruratan seperti kebakaran, atau ambulans yang sedang membawa pasien ke rumah sakit.
Tetapi kendaraan baik pemadam kebakaran dan ambulans yang tidak sedang bertugas atau sudah pulang dari melaksanakan tugas kedaruratan menjadi kendaraan biasa yang harus mematuhi rambu-rambu lalulintas saat menuju Mako Damkar.
"Kalau sudah pulang penanganan kedaruratan, sudah bukan lagi menjadi kendaraan prioritas dan harus mematuhi rambu atau aturan dalam berlalulintas," tegasnya.
Untuk itu dia meminta kepada pengguna lalulintas agar memberikan ruang kepada kendaraan pemadam kebakaran saat menuju lokasi kebakaran. Dengan kesadaran yang terbangun maka diharapkan kendaraan pemadam kebakaran atau ambulan dapat dengan cepat sampai ke lokasi kejadian sehingga penanganan kedaruratan dapat berjalan dengan maksimal.
”Jangan sengaja menghalangi ketika mendengar ada suara sirine pemadam kebakaran, berikan ruang agar kami dapat melintas dan dapat cepat sampai ke lokasi kedaruratan," pungkasnya (tyo/yit)