PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menginisiasi program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) bagi pekerja di sektor sawit. Perlindungan sosial ini didanai dari dana bagi hasil (DBH) sawit.
Program yang dilaunching pada Kamis (24/10) di aula Kiyai Gede ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi sekitar 4.000 pekerja di wilayah Kobar.
Kepala Disnakertrans Rusliansyah mengatakan, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Program jaminan perlindungan sosial ini diharapkan dapat memberikan manfaat signifikan bagi pekerja yang selama ini menghadapi risiko dalam pekerjaan mereka. Dengan dukungan dana dari DBH sawit, pemerintah berupaya menciptakan kondisi kerja yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja, terutama yang berada dalam kategori rentan," ungkap Rusli.
Langkah ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap isu sosial yang dihadapi oleh pekerja di industri sawit.
Pengumpulan data untuk program ini telah dimulai sejak Mei 2024, dengan koordinasi yang melibatkan enam kecamatan di Kabupaten Kobar. Data yang akurat akan memastikan bahwa program ini tepat sasaran dan memberikan perlindungan yang diperlukan bagi pekerja sawit.
Diharapkan tahun 2024 akan menjadi titik awal bagi peningkatan kesejahteraan bagi pekerja di sektor yang sangat vital ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yunan Sahada mengapresiasi pelaksanaan program ini dan menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa berbagai regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat memberikan dasar yang kuat untuk melaksanakan program ini secara efektif.
Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor sawit.
Sedangkan Pj Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan sektor perkebunan sawit yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
Ia menegaskan bahwa keberlanjutan dalam pengelolaan sawit harus menjadi prioritas demi kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya melindungi para pekerja, Budi Santosa mengungkapkan DBH sawit akan membiayai perlindungan sosial kepada sekitar 4.000 pekerja rentan di sektor ini.
"Langkah ini kita harapkan dapat memberikan jaminan kesejahteraan bagi mereka yang bekerja di industri sawit, sekaligus meningkatkan produktivitas dan stabilitas sektor yang sangat penting bagi Kobar," kata Budi. (*)