SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

BARITO

Rabu, 15 Januari 2025 13:19
Penataan Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah Masih Berproses
RDP: Rapat dengar pendapat antara guru PPPK, legislatif, dan eksekutif di Nanga Bulik, kemarin (14/1).

NANGA BULIK - Berbagai permasalahan muncul dalam pengangkatan tenaga honor menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam rapat dengar pendapat  antara guru PPPK, legislatif, dan eksekutif kemarin (14/1),  terungkap bahwa banyak tenaga honor di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau yang belum terakomodir. Jumlah tenaga kontrak lebih dari 1600 orang sementara yang terdaftar di BKN hanya 1400-an orang. 

Pekan lalu, Pj. Bupati Lamandau bersama Sekretaris Daerah Lamandau juga telah mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Penataan Tenaga Non-ASN di Instansi Daerah bersama MenpanRB, Mendagri, dan BKN secara virtual. 

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mendagri menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan itu disebutkan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat  tenaga honorer.

MenpanRB juga menyampaikan bahwa tujuan dari penataan ini untuk memperjelas status kepegawaian tenaga non-ASN. Sehingga perlu dilakukan pemetaan dan identifikasi tenaga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK.

Pendaftaran PPPK tahap 2 kembali diperpanjang sampai 15 Januari 2025. Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

"Tenaga non ASN yang dapat mendaftar PPPK tahap 2 adalah yang sudah terdata dalam database BKN dan/atau aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus dan memenuhi syarat lainnya, " ucap Meigo, Asisten Setda Lamandau. 

Sedangkan  tenaga non-ASN dengan masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak memenuhi syarat wajib lainnya, serta tenaga non-ASN yang telah mendaftar CPNS Tahun Anggaran 2024, tidak bisa lagi mendaftar PPPK tahap II.

Sementara itu jumlah total formasi PPPK Kabupaten Lamandau mencapai 1.219 orang. Pada periode I yang mendaftar sebanyak 734 orang, namun yang memenuhi syarat dan mengikuti seleksi kompetensi hanya 700 peserta, namun yang lulus hanya 656 peserta. 

"Untuk penerimaan PPPK tahap 2, hingga 13 Januari 2025, total pelamar sudah masuk 862 peserta," jelasnya. (mex/yit) 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 12 September 2015 23:50

Makin Pekat, Ribuan Masker Kembali Dibagikan

<p>MUARA TEWEH &ndash; Ribuan masker kembali dibagikan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) dan Kwartir…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers