PALANGKA RAYA – Sekretaris Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bryan Iskandar, menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terkait sistem penerimaan peserta didik.
Kebijakan terbaru tersebut menggantikan sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Domisili, yang mana aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 ini.
“Ini bagus karena kebijakan berbasis domisili bertujuan untuk pemerataan akses dan kualitas pendidikan di daerah, termasuk kita di Kalteng,” ujar Bryan, kemarin.
Menurutnya, meski kebijakan ini terdengar lebih baik daripada sebelumnya, namun pemerintah daerah diharapkan tetap memerhatikan sejumlah lini yang berkaitan langsung dengan kebutuhan saat penerimaan peserta didik.
Dirinya juga menyoroti beberapa kendala yang masih harus diatasi. Seperti keterbatasan daya tampung sekolah, ketimpangan sebaran sekolah negeri, serta kurangnya analisis demografis dan geografis dalam pelaksanaan PPDB sebelumnya.
“Pro dan kontra dalam penerapan sistem zonasi sebelumnya jadi bahan evaluasi. Banyak kendala yang ditemukan, seperti ketidakseimbangan jumlah sekolah dengan jumlah siswa dan lain sebagai, nah ini yang harus diperhatikan,” paparnya.
Politikus Partai NasDem ini mengaku optimis, perubahan ini akan membawa perbaikan, khususnya terkait peningkatan pendidikan. Tentunya target dari kebijakan baru ini bukan hanya pemerataan akses pendidikan, tetapi juga pemerataan kualitas pendidikan.
“Apapun kebijakan itu, tentu pemerintah daerah juga harus mengawal dan memerhatikan yang menjadi kebutuhan. Yang terpenting itukan bagaimana sistem pendidikan ini mampu memberi kontribusi besar terhadap peningkatan SDM,” pungkasnya. (sho/gus)