PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Sudarsono mengharapkan kebijakan pemerintah provinsi yang mengharuskan angkutan operasional Perusahaan Besar Swasta (PBS) menggunakan pelat kendaraan Kalteng (KH) dapat terimplementasi dengan baik.
Kebijakan ini penting untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan. Hal ini tentunya dapat dipandang sebagai salah satu bentuk kontribusi perusahaan untuk membantu membangun perekonomian daerah.
“Apa yang disampaikan pak gubernur kita hajatkan sebenarnya. Kenapa? Karena ketika pelat kendaraan berubah menjadi KH, maka Kalteng bisa mendapatkan bagian pajak dari perusahaan-perusahaan yang ada,” katanya.
Ia mengakui aturan ini memang sudah lama dikeluarkan pemerintah daerah, namun dalam implementasinya setiap PBS harus selalu diingatkan bahwa ada kebijakan yang harus mereka tuniakan sebagai salah satu kewajiban untuk daerah.
Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti kerusakan sejumlah ruas jalan umum akibat lalu lintas angkutan perusahaan yang melebihi tonase. Jika angkutan PBS didominasi kendaraan yang tidak terdaftar dengan pelat KH, maka sangat merugikan karena setiap tahunnya pemerintah menanggung perbaikan jalan tanpa timbal balik.
“Walaupun sama-sama satu negara, tapi ketika jalan kita rusak dan hancur, yang bertanggungjawab tetap pemerintah daerah. Itu sebabnya kebijakan ini sangat penting untuk diterapkan,” ucapnya.
Terkait hal tersebuh dirinya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan individu yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi kendaraan mereka menjadi kendaraan yang terdaftar di daerah ini.
“Meskipun belum ada peraturan daerah yang mengatur kepemilikan kendaraan dengan pelat KH, tetapi tanggung jawab sebagai masyarakat terhadap kendaraan yang ada, untuk segera diubah, sebenarnya wajibm,” pungkasnya. (sho/fm)