SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 15 Februari 2025 11:31
Tertibkan Parkiran dan Pedagang

Tegaskan Tak Boleh Berjualan di Jalan dan Trotoar

PENERTIBAN: Petugas menertibkan pedagang yang berjualan di luar Pasar Keramat, Sampit, Kamis (13/2).

SAMPIT – Penertiban terhadap parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap mengungkapkan, pihaknya dipungut biaya parkir oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Pungutan ini berkisar antara Rp50.000 per hari, dengan rincian Rp25.000 untuk parkir pagi hingga siang dan Rp25.000 untuk sore hingga malam hari.

Dalam kegiatan penertiban gabungan yang berlangsung pada Rabu (12/2) kemarin, seorang pedagang mengungkapkan bahwa mereka merasa berhak berjualan di kawasan tersebut karena telah membayar pungutan parkir setiap harinya.

”Sehari itu ada dua kali petugas parkir menagih. Pagi sampai siang Rp25.000, sore sampai malam Rp25.000," ujar salah seorang pedagang di kawasan tersebut.

Menanggapi pengakuan pedagang, Camat Irpansyah menegaskan, berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Subuh tidak dibenarkan, meskipun para pedagang mengaku telah membayar biaya parkir.

”Kami tidak melarang berjualan, tapi harus di tempat yang sesuai. Jangan berjualan di badan jalan atau di atas trotoar. Kami minta untuk segera pindah," tegasnya.

Irpansyah juga mengingatkan agar mobil yang parkir di sekitar pasar tidak terlalu lama, untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas. Sebab kata dia, pengguna jalan lain juga berhak untuk tidak terganggu saat melintas.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriyansyah, menegaskan, Dishub tidak pernah memungut retribusi dari pedagang di sekitar Pasar Subuh.

”Kami tidak pernah melakukan pungutan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dishub, itu adalah pungutan liar (pungli)," tegas Nanang.

Nanang menambahkan, parkir di badan jalan sekitar Pasar Subuh tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan. "Kami akan menindak tegas parkir ilegal di lokasi tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, meskipun sudah beberapa kali diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh tim gabungan dari berbagai instansi, pedagang masih belum menunjukkan perubahan. Bahkan, beberapa pedagang terlihat sengaja membuat lapak dengan mencor badan jalan, yang belum mendapat tindakan tegas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. "Kami beri waktu maksimal 14 hari. Jika tidak ada perubahan, langkah tegas akan diambil," pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Subuh Sampit, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang merugikan pedagang dan masyarakat. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 21 Maret 2025 12:05

Antisipasi Lonjakan Aktivitas, Tim Gabungan Siap Amankan Lebaran

SAMPIT – Menjelang perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, tim gabungan yang…

Jumat, 21 Maret 2025 12:05

Baznas Kotim Salurkan Rp30 Juta

SAMPIT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Kamis, 20 Maret 2025 15:30

Bupati Ajak Umat Muslim Makmurkan Masjid dan Musala

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengajak seluruh masyarakat…

Kamis, 20 Maret 2025 15:30

Kurangi Sampah Saat Lebaran, DLH Kotim Ajak Warga Lebih Peduli Lingkungan

SAMPIT – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur mengajak…

Kamis, 20 Maret 2025 15:29

Waspada Produk Kedaluwarsa, Dinkes dan BPOM Gencarkan Pengawasan

SAMPIT – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Kesehatan…

Kamis, 20 Maret 2025 15:28

Gelar Safari Ramadan Ketiga di Rujab Bupati

SAMPIT – Safari Ramadan ketiga yang digelar di Rumah Jabatan Bupati…

Rabu, 19 Maret 2025 13:04

Marak Pedagang Liar, Pedagang Resmi Jadi Sepi

SAMPIT – Pedagang di Pasar Keramat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin…

Rabu, 19 Maret 2025 13:03

Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga…

Selasa, 18 Maret 2025 16:23

Harga Sembako Bakal Melonjak Jelang Lebaran

SAMPIT – Memasuki pertengahan Ramadan, harga kebutuhan pokok di Kota Sampit…

Selasa, 18 Maret 2025 16:23

Wabup Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Tumbang Sangai

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers