SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Sabtu, 15 Februari 2025 11:31
Tertibkan Parkiran dan Pedagang

Tegaskan Tak Boleh Berjualan di Jalan dan Trotoar

PENERTIBAN: Petugas menertibkan pedagang yang berjualan di luar Pasar Keramat, Sampit, Kamis (13/2).

SAMPIT – Penertiban terhadap parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali menjadi sorotan.

Sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap mengungkapkan, pihaknya dipungut biaya parkir oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Pungutan ini berkisar antara Rp50.000 per hari, dengan rincian Rp25.000 untuk parkir pagi hingga siang dan Rp25.000 untuk sore hingga malam hari.

Dalam kegiatan penertiban gabungan yang berlangsung pada Rabu (12/2) kemarin, seorang pedagang mengungkapkan bahwa mereka merasa berhak berjualan di kawasan tersebut karena telah membayar pungutan parkir setiap harinya.

”Sehari itu ada dua kali petugas parkir menagih. Pagi sampai siang Rp25.000, sore sampai malam Rp25.000," ujar salah seorang pedagang di kawasan tersebut.

Menanggapi pengakuan pedagang, Camat Irpansyah menegaskan, berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Subuh tidak dibenarkan, meskipun para pedagang mengaku telah membayar biaya parkir.

”Kami tidak melarang berjualan, tapi harus di tempat yang sesuai. Jangan berjualan di badan jalan atau di atas trotoar. Kami minta untuk segera pindah," tegasnya.

Irpansyah juga mengingatkan agar mobil yang parkir di sekitar pasar tidak terlalu lama, untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas. Sebab kata dia, pengguna jalan lain juga berhak untuk tidak terganggu saat melintas.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriyansyah, menegaskan, Dishub tidak pernah memungut retribusi dari pedagang di sekitar Pasar Subuh.

”Kami tidak pernah melakukan pungutan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dishub, itu adalah pungutan liar (pungli)," tegas Nanang.

Nanang menambahkan, parkir di badan jalan sekitar Pasar Subuh tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan. "Kami akan menindak tegas parkir ilegal di lokasi tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, meskipun sudah beberapa kali diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh tim gabungan dari berbagai instansi, pedagang masih belum menunjukkan perubahan. Bahkan, beberapa pedagang terlihat sengaja membuat lapak dengan mencor badan jalan, yang belum mendapat tindakan tegas.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. "Kami beri waktu maksimal 14 hari. Jika tidak ada perubahan, langkah tegas akan diambil," pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Subuh Sampit, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang merugikan pedagang dan masyarakat. (yn/ign)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 15 Juli 2025 17:10

Pemkab Akan Tata Ulang Keberadaan Ritel Modern

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berencana melakukan penataan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Disdik Pastikan MPLS Tanpa Perpeloncoan

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan pelaksanaan…

Selasa, 15 Juli 2025 17:09

Pengurangan TPP Sesuai Aturan Pusat

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melakukan penyesuaian…

Selasa, 15 Juli 2025 17:08

Kepala BNNK Kotim Segera Ditunjuk

SAMPIT – Jabatan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sapa Siswa Baru, Wabup Ingatkan Bahaya Narkoba

SAMPIT – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Irawati memanfaatkan momentum…

Senin, 14 Juli 2025 17:02

Sekolah Rakyat Rintisan Masuk Tahap Persiapan

SAMPIT – Program Sekolah Rakyat Rintisan di Kabupaten Kotawaringin Timur…

Senin, 14 Juli 2025 17:01

KONI Diminta Bijak Kelola Anggaran

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengingatkan kepengurusan baru…

Senin, 14 Juli 2025 17:00

Nama Tak Bisa Satu Kata, Apalagi Satu Huruf

SAMPIT – Nama-nama unik terdiri atas satu huruf yang selama…

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers