SAMPIT – Penertiban terhadap parkir liar dan pedagang yang berjualan di badan jalan sekitar Pasar Subuh, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, kembali menjadi sorotan.
Sejumlah pedagang yang berjualan menggunakan mobil pikap mengungkapkan, pihaknya dipungut biaya parkir oleh oknum yang mengaku dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kotim. Pungutan ini berkisar antara Rp50.000 per hari, dengan rincian Rp25.000 untuk parkir pagi hingga siang dan Rp25.000 untuk sore hingga malam hari.
Dalam kegiatan penertiban gabungan yang berlangsung pada Rabu (12/2) kemarin, seorang pedagang mengungkapkan bahwa mereka merasa berhak berjualan di kawasan tersebut karena telah membayar pungutan parkir setiap harinya.
”Sehari itu ada dua kali petugas parkir menagih. Pagi sampai siang Rp25.000, sore sampai malam Rp25.000," ujar salah seorang pedagang di kawasan tersebut.
Menanggapi pengakuan pedagang, Camat Irpansyah menegaskan, berjualan di badan jalan dan trotoar kawasan Pasar Subuh tidak dibenarkan, meskipun para pedagang mengaku telah membayar biaya parkir.
”Kami tidak melarang berjualan, tapi harus di tempat yang sesuai. Jangan berjualan di badan jalan atau di atas trotoar. Kami minta untuk segera pindah," tegasnya.
Irpansyah juga mengingatkan agar mobil yang parkir di sekitar pasar tidak terlalu lama, untuk menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas. Sebab kata dia, pengguna jalan lain juga berhak untuk tidak terganggu saat melintas.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriyansyah, menegaskan, Dishub tidak pernah memungut retribusi dari pedagang di sekitar Pasar Subuh.
”Kami tidak pernah melakukan pungutan. Jika ada oknum yang mengatasnamakan Dishub, itu adalah pungutan liar (pungli)," tegas Nanang.
Nanang menambahkan, parkir di badan jalan sekitar Pasar Subuh tidak memiliki izin dan harus segera ditertibkan. "Kami akan menindak tegas parkir ilegal di lokasi tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, meskipun sudah beberapa kali diberikan teguran baik secara lisan maupun tertulis oleh tim gabungan dari berbagai instansi, pedagang masih belum menunjukkan perubahan. Bahkan, beberapa pedagang terlihat sengaja membuat lapak dengan mencor badan jalan, yang belum mendapat tindakan tegas.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, mengatakan, pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada para pedagang yang melanggar aturan. "Kami beri waktu maksimal 14 hari. Jika tidak ada perubahan, langkah tegas akan diambil," pungkasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dan kelancaran arus lalu lintas di sekitar Pasar Subuh Sampit, sekaligus mencegah praktik pungutan liar yang merugikan pedagang dan masyarakat. (yn/ign)