KUALA KURUN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan konsinyering dalam rangka rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah (BMD) tahun anggaran 2024.
Ini merupakan upaya untuk menyelesaikan penyusunan laporan BMD, sebagai bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2024.
"Konsinyering ini untuk membangun komitmen seluruh perangkat daerah mendukung kebijakan pemkab menjalankan pengelolaan barang, yang bersinergi dengan pengelolaan keuangan berbasis akrual, sehingga lebih optimal secara fungsional, transparan, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel, baik secara administratif, hukum maupun fisik," ucap Sekda Gumas Richard melalui Asisten III Setda Letus Guntur, Rabu (12/02/2025).
Dia mengatakan, penyusunan laporan BMD menjadi kewajiban penting setiap perangkat daerah selaku pengguna barang, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan aset daerah.
Dengan pelaporan yang akurat, tidak hanya untuk membantu memastikan bahwa aset daerah tercatat dengan benar, tetapi juga memungkinkan pengelolaan aset yang lebih efektif. Transparansi dalam pelaporan aset berperan penting mencegah penyalahgunaan, kehilangan, atau kerusakan aset.
"Ketika laporan aset disusun dengan baik, maka pemkab dapat memantau penggunaan dan kondisi aset secara lebih cermat, sehingga memudahkan proses audit dan evaluasi terhadap kinerja untuk pengelolaan aset," terangnya.
Dari tahun ke tahun, lanjut dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) dalam hal audit laporan keuangan pemkab menilai salah satu kelemahan yang dijumpai dalam pengelolaan aset yang belum memadai.
Itu terjadi karena perangkat daerah belum sepenuhnya memahami tugas dan kewajibannya selaku pengguna barang.
"Melalui pelaksanaan konsinyering, semua peserta dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangan dalam tata kelola BMD dan menyusun laporan keuangan pada perangkat daerah masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dia meminta kepada perangkat daerah membangun komitmen bersama dan meningkatkan integritas serta sinergi yang baik, sehingga hal yang selama ini sering dikeluhkan pengelola barang perangkat daerah tentang sulit memperoleh data diperlukan untuk memasukkan pengadaan BMD, seperti data kontrak maupun data pembelian barang yang menyebabkan terlambatnya penyampaian laporan, baik barang persediaan maupun barang inventaris tidak ditemukan lagi.
"Kami ingin Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) segera menyusun target waktu penyampaian LKPD, serta berkoordinasi dengan Inspektorat terkait reviu laporan keuangan, sehingga dapat disampaikan tepat waktu ke BPK Perwakilan Provinsi Kalteng," tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKAD Kabupaten Gumas Hardeman menuturkan, dalam konsinyering ini, masing-masing perangkat daerah bisa menjelaskan setiap transaksi dalam penatausahaan BMD dan mendokumentasikan dalam bentuk berita acara rekonsiliasi.
Selain itu, perangkat daerah dapat mencatat setiap transaksi penatausahaan BMD pada aplikasi sistem informasi manajemen daerah (Simda) BMD dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Sipda), sehingga menghasilkan nilai aset tetap dan aset lainnya yang bisa diyakini.
"Peserta kegiatan konsinyering, meliputi pejabat yang menangani pengelolaan BMD, dan bendahara atau pejabat yang menangani akun akutansi SIPD-RI di masing-masing perangkat daerah," pungkasnya. (arm/fm)