PALANGKA RAYA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Wengga Febri Dwi Tananda, menyambut baik keputusan Dinas Pendidikan) setempat yang mengubah nomenklatur Sekolah Luar Biasa (SLB) menjadi Sekolah Khusus (SKH).
Menurutnya, langkah ini sebagai sebuah upaya penting dalam menciptakan pendidikan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi anak-anak dengan kebutuhan khusus. Perubahan ini juga diharapkan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pendidikan di Kalteng.
“Ini akan menghapus stigma yang mungkin selama ini melekat pada Sekolah Luar Biasa. Dengan nama Sekolah Khusus, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung pendidikan bagi anak-anak kebutuhan khusus,” kata Wengga, Selasa (18/2).
Menurutnya, di balik perubahan nomenklatur ini tentunya ada sejumlah catatan yang mesti diperhatikan pemerintah. Khususnya berkaitan dengan peningkatan sarana prasarana, kualitas fasilitas dan tenaga pengajar di Sekolah Khusus.
“Jadi tidak sebatas ini perubahan nama, namun perlu penguatan yang tujuannya untuk pemberdayaan supaya pelayanan yang ada di sana lebih optimal bagi siswa-siswa berkebutuhan khusus,” papar Wengga.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, perubahan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pendidikan inklusif guna mendukung terciptanya sistem pendidikan yang lebih ramah bagi semua kalangan tanpa terkecuali.
Ia mengharapkan, agar perubahan ini tidak hanya berhenti pada sektor pendidikan, tetapi juga diikuti dengan berbagai kebijakan yang mendukung kesejahteraan anak-anak dengan kebutuhan khusus di Kalteng.
“Dengan adanya perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kalteng, serta membuka peluang yang lebih besar bagi anak-anak berkebutuhan khusus untuk berkembang secara optimal,” pungkas Wengga. (sho/gus)