PANGKALAN BUN – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) baru-baru ini digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Kobar Siti Mukaromah.
Siti Mukaromah mengajak semua kalangan untuk bersama-sama menanggulangi kejahatan semacam ini dan menuntut hukuman berat bagi pelaku. Kasus ini bukan hanya mengguncang masyarakat, tetapi juga memberikan pembelajaran penting terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Siti Mukaromah mengungkapkan rasa prihatin atas kejadian yang terjadi di Kotawaringin Barat tersebut. Dia menekankan bahwa tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat, seperti seorang ayah terhadap anak kandungnya, sangat merusak masa depan anak tersebut.
“Seharusnya seorang ayah memberikan kasih sayang dan melindungi anaknya, bukan malah menghancurkan masa depan mereka. Korban tentu akan mengalami trauma berat akibat tindakan keji ini,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, pelaku yang telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya selama lima tahun ini membuat Siti Mukaromah semakin merasa pentingnya pembelajaran bagi masyarakat.
“Kekerasan seksual bisa terjadi bukan hanya dari orang luar, tetapi juga dari orang terdekat dalam keluarga. Kejahatan seperti ini harus diwaspadai di dalam rumah sendiri,” tambahnya.
Kondisi korban, yang tertekan selama bertahun-tahun, menjadi bukti nyata bahwa perhatian dan perlindungan orangtua sangat penting dalam perkembangan anak.
Lebih lanjut, Siti Mukaromah menekankan bahwa peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam memberikan perlindungan bagi korban, terutama dalam mendampingi secara psikologis agar dapat menghilangkan trauma yang dialami. Negara dan masyarakat harus hadir untuk memberikan dukungan penuh kepada korban agar dapat menjalani hidup yang lebih baik setelah kejadian tragis tersebut.
Siti juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, pelaku tindak pidana kekerasan seksual harus dihukum dengan berat sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah pelanggaran yang sangat serius, dan pelakunya harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, Siti Mukaromah mengusulkan agar sosialisasi mengenai undang-undang terkait kekerasan seksual semakin gencar dilakukan, baik di tingkat masyarakat maupun di kalangan orangtua. Selain itu, dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap lembaga-lembaga pendidikan seperti pondok pesantren, yang baru-baru ini juga dilaporkan menjadi tempat terjadinya kasus serupa. "Pengawasan orangtua dan peran aktif pemerintah sangat penting untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di mana saja," pungkasnya. (sam/yit)