PANGKALAN BUN–Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berharap seluruh sekolah di Kotawaringin Barat tidak menolak anak berkebutuhan khusus (ABK). Harapan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur hak ABK untuk mendapatkan pendidikan di sekolah umum. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kobar Muhammad Isro Wahyudin, dalam upayanya untuk mendorong integrasi ABK ke dalam sistem pendidikan yang lebih inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu menyampaikan pentingnya setiap satuan pendidikan untuk bersiap dalam menerapkan sekolah ramah anak, yang merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar. Menurutnya, salah satu elemen utama dalam Merdeka Belajar adalah adanya sekolah inklusif, yang terbuka bagi semua anak, baik yang memiliki kebutuhan khusus maupun yang tidak. Ia juga mengutip Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 yang mengatur tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik dengan kelainan atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
"Jadi, salah satu kebijakan Merdeka Belajar itu harus ada sekolah inklusif, ramah untuk siapapun, baik untuk peserta didik yang normal maupun yang memiliki disabilitas. Karena itu sudah tertuang dalam peraturan yang ada," jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah-sekolah umum, bukan hanya di Sekolah Luar Biasa (SLB).
Komisi A DPRD Kobar telah melakukan kunjungan ke SDN Baru IV, yang merupakan salah satu sekolah yang menerima anak berkebutuhan khusus. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada sekolah yang sudah menjalankan sistem pendidikan inklusif. Di SDN Baru IV, siswa anak berkebutuhan khusus dapat belajar bersama teman-teman mereka yang tidak memiliki disabilitas, dengan penanganan yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
"Ini bagian dari monitoring kami di bidang pendidikan, khususnya mengenai penerimaan anak berkebutuhan khusus di sekolah umum. Tentu penanganannya harus khusus, dan kami pastikan mereka dapat belajar serta beradaptasi dengan teman-teman lainnya," terang Wahyu.
Ia menekankan bahwa sekolah-sekolah umum harus membuka pintu bagi ABK, dan memberikan mereka kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pelatihan bagi tenaga pendidik yang menerima ABK. Selama ini, banyak guru yang belajar secara mandiri melalui pelatihan online, namun ia berharap Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar dapat melakukan pemetaan terhadap sekolah-sekolah yang menerima ABK. "Kami minta Dinas Pendidikan Kobar dapat memberikan pelatihan kepada guru-guru yang menangani ABK, karena anak-anak ini berhak mendapatkan pendidikan yang setara dengan anak-anak lainnya," tutup Wahyu. Dengan bimbingan yang tepat, ia percaya ABK akan tumbuh menjadi generasi yang kuat dan mandiri. (sam)