PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Irawan, mendorong pemerintah menertibkan Perusahaan Besar Swasta (PBS) bidang pertambangan dan perkebunan, yang tidak taat aturan.
Diungkapkannya, bahwa masih ada perusahaan yang tidak melaksanakan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta tidak melakukan reboisasi, padahal kedua hal tersebut merupakan kewajiban yang sudah diatur dalam regulasi.
"Saya punya data mereka (perusahaan) yang tidak melaksanakan kewajiban ini. Jadi diharapkan masalah ini bisa menjadi perhatian ke depan," katanya, Selasa (11/3).
Bambang Irawan menegaskan, baik itu rehabilitasi DAS dan kegiatan reboisasi, merupakan bagian kewajiban operasional perusahaan yang tidak bisa terpisahkan. Sehingga, apabila aturan itu tidak dilaksanakan maka aktivitas perusahaan tersebut harus dihentikan.
Meski tidak mengungkapkan secara rinci nama perusahaan yang dimaksud, namun dirinya menyebutkan bahwa sejumlah perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS beroperasi di wilayah DAS Kahayan dan Barito.
"Data mereka ini ada, saya akan memanggil mereka biar diselesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng," ucapannya.
Sementara itu di sektor perkebunan, politikus PDIP ini menyoroti kewajiban yang tidak jauh berbeda dengan bidang pertambangan. Dimana kegiatan rehabilitasi dan reboisasi ini harus segera dilaksanakan sebagai tanggung jawab operasional.
Bambang menambahkan, data yang dimilikinya menunjukkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalteng harus direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan, khususnya perusahaan kelapa sawit.
"Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, untuk apa mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban," pungkasnya. (sho/gus)