PANGKALAN BUN - Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah akan segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap hasil seleksi terbuka pejabat eselon II di lingkup Pemkab Kobar. Hal itu disampaikan Bupati saat menanggapi dari pemandangan umum fraksi PDIP yang mengkritisi terkait banyaknya kepada SKPD atau pejabat eselon II yang kosong dan kini dijabat pelaksana tugas (Plt).
"Kami segera berkonsultasi untuk mendapatkan arahan dan petunjuk sebelum melakukan pelantikan," ungkap Nurhidayah.
Ia mengakui banyak jabatan eselon II kosong sehingga harus diisi dengan pelaksana tugas. Berdasarkan rekomendasi KSN tanggal 21 Juni 2024 lalu, pemerintah kabupaten telah melaksanakan seleksi terbuka terhadap 12 pimpinan tinggi pratama yang kosong.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat juga telah menyampaikan laporan ke BKN dan telah mendapatkan rekomendasi melalui surat kepala BKN tanggal 23 September 2024.
Sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri melalui suratnya tentang kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian, bahwa mulai 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kepala daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Pada waktu itu, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat telah menyampaikan usul kepada Menteri Dalam Negeri untuk meminta persetujuan tertulis pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama dimaksud," kata Nurhidayah.
Dalam proses pengajuan tersebut, Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah memberikan arahan untuk menciptakan suasana yang kondusif setelah pemilihan kepala daerah, maka pelantikan jabatan pimpinan tinggi pratama ditunda terlebih dahulu. Pelantikan akan diserahkan kepada kepala daerah yang terpilih sebagai pimpinan definitif.
"Itulah kronologisnya, tetapi yang jelas akan segera dikonsultasikan untuk mendapatkan petunjuk dalam pengisian jabatan yang kosong," pungkasnya. (sam/yit)