PANGKALAN BUN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun menjelaskan tahapan lelang parkir (aanwijzing) tahap kedua pada Kamis (13/3). Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Dishub Kobar ini dihadiri oleh tim dari KPKNL Pangkalan Bun, Kepala Dishub Kobar Amir Hadi, serta calon peserta lelang parkir.
Amir Hadi menekankan bahwa lelang pengelolaan parkir yang diselenggarakan ini terbuka untuk siapa saja yang berminat. Proses lelang dilaksanakan secara transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat yang ingin mengelola parkir.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui retribusi parkir," ujar Amir Hadi.
Amir Hadi menjelaskan, tujuan dari lelang pengelolaan parkir ini adalah untuk mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi parkir. Para pemenang lelang diwajibkan membayar terlebih dahulu limit yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kobar, sebagai salah satu persyaratan sebelum memulai pengelolaan parkir di wilayah yang dilelang.
Pada lelang tahap kedua ini, Dishub Kobar melelang 20 zona parkir yang tersisa dari total 46 zona/lokasi yang telah dilelang pada tahap pertama yang digelar pada 20 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 26 zona parkir telah terjual, dan pembayaran atas zona-zona tersebut telah dilunasi, yang hasilnya sudah masuk ke kas daerah untuk digunakan dalam pembangunan dan berbagai kebutuhan daerah.
Kegiatan aanwijzing ini juga dihadiri oleh perwakilan beberapa dinas dan instansi, karang taruna, serta masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang parkir.
"Lelang parkir tahap kedua dilaksanakan pada Selasa, 18 Maret 2025, pukul 10.00 WIB di ruang rapat Kantor Dishub Kobar. Pengelolaan parkir hasil lelang ini akan berlaku mulai 1 April hingga 31 Desember 2025," tutup Amir Hadi. (sam/yit)