SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PANGKALANBUN

Rabu, 19 Maret 2025 13:01
Pemkab Batasi Jam Operasional Angkutan Barang
ANGKUTAN : Kendaraan angkutan barang jenis ini dibatasi pada jam operasional di dalam kota Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mengambil langkah tegas dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah perkotaan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.

Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 yang diterbitkan pada tanggal 12 Maret 2025 ini, resmi diberlakukan mulai tanggal diterbitkan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang bertujuan untuk mengurangi potensi gangguan lalu lintas yang sering terjadi pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.

"Pembatasan ini dilakukan agar tidak ada kendala di lalu lintas, terutama saat jam-jam padat," ujar Amir Hadi saat dikonfirmasi, Senin (17/03.2025).

Amir Hadi juga mengungkapkan bahwa pembatasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Daerah Kobar Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan ini sudah dirancang sesuai dengan landasan hukum yang berlaku guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat.

Menurutnya surat edaran tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di wilayah Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.30 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Waktu tersebut dianggap sebagai jam padat aktivitas masyarakat, sehingga dikhawatirkan bisa menyebabkan kemacetan dan gangguan keselamatan di jalan raya.

Pemkab Kobar pun mengimbau seluruh operator kendaraan angkutan barang untuk mematuhi ketentuan tersebut demi kelancaran lalu lintas.

Kendaraan yang dimaksud dalam pembatasan operasional ini meliputi kendaraan dengan Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) lebih dari 10 ton, kendaraan dengan panjang lebih dari 9 meter dan lebar lebih dari 2,2 meter, serta kendaraan pengangkut pasir atau tanah tanpa penutup muatan, dan kendaraan pengangkut buah sawit yang melebihi daya angkut yang diizinkan. Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi potensi gangguan dan meningkatkan kenyamanan warga.

Lebih lanjut, Amir Hadi menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan aturan dan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang akan dilakukan secara tegas oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dengan adanya pembatasan jam operasional ini, Pemkab Kobar berharap masyarakat dapat merasakan manfaat dalam beraktivitas dengan lebih aman dan nyaman. (sam/fm)

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 Juli 2025 15:36

Fraksi Golkar Dukung Penutupan THM Last Wolf di Pasir Panjang

PANGKALAN BUN – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:43

BPBD Kobar Terima Kunjungan Kedutaan Besar Inggris

PANGKALAN BUN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin…

Selasa, 01 Juli 2025 11:42

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALAN BUN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat…

Selasa, 01 Juli 2025 11:39

DPRD Kobar Minta Eksekutif Optimalkan Pendapatan

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin…

Senin, 30 Juni 2025 17:35

Bupati Sambangi DPR RI untuk Bahas Bandara Baru

PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj. Nurhidayah bersama…

Senin, 30 Juni 2025 17:34

Pemkab Kobar Susun Standar Pelayanan MPP

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyelenggarakan Forum…

Senin, 30 Juni 2025 17:31

Komisi A Apresiasi Dinkes Kobar yang Melaksanakan Deteksi Dini Kanker Serviks

PANGKALAN BUN– Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan…

Kamis, 26 Juni 2025 16:57

Satpol PP Kobar Tertibkan PKL dan Patroli Gabungan

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten…

Kamis, 26 Juni 2025 16:56

Kobar Siapkan Sarpras dan Atlet

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) mulai…

Kamis, 26 Juni 2025 16:51

Komisi A DPRD Kobar Tinjau Langsung Proses Penerimaan Murid Baru

PANGKALAN BUN – Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar)…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers