PANGKALAN BUN – Menjelang Idulfitri 1446 Hijriah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Barat segera mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan mereka. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan para pekerja menjelang hari raya, yang sudah menjadi hak mereka sebagai karyawan yang telah mengabdikan diri kepada perusahaan.
Imbauan ini disampaikan oleh dr. Ery Eryansyah, anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, yang menegaskan pentingnya pemberian THR untuk meningkatkan kebahagiaan para pekerja dalam menyambut Idulfitri.
“Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan, dan itu adalah hak karyawan untuk menerimanya. Kami berharap perusahaan dapat segera mencairkan THR agar pekerja bisa merayakan Idulfitri dengan penuh suka cita,” ujar dr. Ery Eryansyah, Senin (24/3).
Ery juga menekankan bahwa pemberian THR tidak hanya kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam mencapai tujuan perusahaan. THR akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, baik itu untuk membeli kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya.
Lebih lanjut Ery menegaskan bahwa ada peraturan yang mengatur pembayaran THR, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang THR Keagamaan. Jika perusahaan tidak mematuhi ketentuan tersebut, maka akan ada sanksi yang diberikan. Oleh karena itu, ia mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak menunda pencairan THR.
”Pemberian THR adalah kewajiban yang sifatnya wajib dilaksanakan. Sebaiknya pencairannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan para pekerja, agar mereka dapat membelanjakan THR untuk keperluan mereka sebelum Lebaran,” tambah dr. Ery Eryansyah. Ia juga menegaskan pentingnya pencairan tepat waktu agar para pekerja tidak merasa terbebani menjelang perayaan Idulfitri.
Selain itu, Ery juga meminta kepada pekerja yang merasa belum menerima THR sesuai ketentuan untuk segera melaporkan hal tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kobar. Ia mendorong agar para pekerja tidak ragu untuk melaporkan jika perusahaan mereka belum memenuhi kewajiban pembayaran THR, dan memastikan bahwa hak-hak mereka dipenuhi sesuai dengan aturan yang ada. (sam/yit)