PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) berencana akan menertibkan bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan izin yang diberikan.
Langkah ini disampaikan oleh Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah pada Rabu (25/3/2025) dengan alasan bahwa sejumlah bangunan di wilayah perkotaan banyak yang tidak mematuhi aturan yang ada.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap bangunan, baik itu pertokoan maupun gedung, yang melanggar ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB).
Bupati Nurhidayah menegaskan bahwa penertiban ini akan segera dilakukan, dimulai dengan evaluasi terhadap perizinan bangunan.
"Jika bangunan tersebut tidak sesuai dengan izin awal yang diberikan, maka akan kami tertibkan," ujarnya.
Sebelum tindakan penertiban, pihak pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi atau pemberitahuan kepada masyarakat terkait rencana ini. Saat ini, proses perencanaan tersebut masih dalam tahap konsep dan diperkirakan akan mulai dilaksanakan setelah Idulfitri.
Melalui penertiban ini, Bupati berharap agar masyarakat lebih taat terhadap peraturan yang berlaku, terutama dalam hal pengurusan IMB.
"Kami tidak ingin ada bangunan yang berkembang atau mengalami perluasan, tetapi izin mendirikan bangunannya sudah tidak sesuai lagi," ujar Nurhidayah.
Ia juga menekankan bahwa dengan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus mendorong masyarakat untuk mengurus IMB sesuai dengan peruntukannya.
Salah satu kawasan yang menjadi sorotan utama dalam penertiban ini adalah Jalan Pangeran Antasari. Di kawasan ini, terdapat beberapa bangunan yang sebagian ruangannya digunakan untuk kegiatan jual beli, yang mengganggu jalur pejalan kaki.
Bupati menilai, penertiban di kawasan tersebut penting untuk menjaga estetika kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
"Selain untuk estetika kota, kami juga mengharapkan para pemilik bangunan untuk mematuhi aturan dan mengurus IMB sesuai peruntukannya," jelasnya.
Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan tata kota yang lebih teratur dan aman bagi seluruh warga. Dengan adanya pengaturan yang lebih ketat, diharapkan masalah yang ada dapat diselesaikan dengan baik, tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.
Nurhidayah menambahkan bahwa ini merupakan tantangan yang harus dihadapi demi menciptakan ketertiban yang lebih baik di masa depan.
Bupati Kobar menegaskan bahwa jika penertiban ini tidak dilakukan dengan tegas, maka akan semakin sulit untuk mengatur pembangunan di masa mendatang.
"Kami harus siap untuk berhadapan dengan tantangan ini demi ketertiban, karena jika tidak ada pengaturan yang jelas, kedepannya akan semakin sulit mengendalikan pembangunan di wilayah kita," tegasnya. (sam/fm)