PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) melalui Surat Edaran Bupati Kobar Nomor : 500.11.8/496/DISHUB.III/2025 telah mengeluarkan kebijakan terkait pengaturan operasional angkutan pasir/tanah di ruas Jalan Kubu – Sungai Bakau – Teluk Bogam.
Kebijakan ini berlaku selama masa liburan Hari Raya Idulfitri 1446 H, dengan tujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas wisatawan yang menuju kawasan Bugam Raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kobar, Amir Hadi menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran perjalanan masyarakat yang berwisata di kawasan Bugam Raya, yang diperkirakan akan ramai pada hari-hari pasca Idulfitri, terutama pada H+2.
"Kami berharap dengan pembatasan operasional angkutan pasir/tanah, arus lalu lintas wisatawan akan lebih lancar," ujarnya, Rabu (26/03/2025).
Amir Hadi juga menambahkan bahwa pembatasan ini tidak hanya untuk kelancaran lalu lintas, tetapi juga untuk menjaga keselamatan, ketertiban, dan keamanan pengguna jalan lainnya.
"Jalan di kawasan tersebut cukup sibuk saat liburan Idulfitri. Oleh karena itu, langkah ini diambil untuk menghindari potensi kecelakaan dan meminimalkan gangguan pada kendaraan yang membawa wisatawan," tambahnya.
Surat Edaran Bupati Kobar tersebut mengatur tiga poin utama terkait pengoperasian angkutan pasir/tanah. Pertama, angkutan pasir/tanah dilarang beroperasi di ruas jalan yang dimaksud. Kedua, larangan ini berlaku mulai Jumat, 28 Maret 2025 hingga Jumat, 4 April 2025. Ketiga, pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diharapkan dengan diberlakukannya kebijakan ini, kelancaran lalu lintas selama libur Idulfitri dapat terjaga dengan baik, serta menciptakan suasana aman dan nyaman bagi masyarakat yang akan berlibur ke kawasan Bugam Raya.
Pemkab Kobar pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku angkutan pasir/tanah dapat mematuhi kebijakan ini demi terciptanya ketertiban dan keselamatan bersama. (sam/fm)