SUKAMARA - Usaha peternakan ayam potong di Kabupaten Sukamara wajib mengurus dan memenuhi perizinan dan mendapatkan persetujuan dari warga sekitar. Hal itu dilakukan agar usaha peternakan tidak berdampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
"Kami sudah mengadakan rapat untuk evaluasi dan akan mengambil beberapa langkah. Kami memberi peringatan kepada kandang-kandang ayam yang sudah terbangun agar segera mengurus perizinannya," kata Bupati Sukamara Masduki.
Menurutnya, peternakan ayam potong jangan asal dibangun karena harus memenuhi persyaratan seperti persetujuan masyarakat sekitar, izin lingkungan dari tingkat RT, desa atau kelurahan dan kecamatan hingga tingkat kabupaten. Lantaran itulah para pemilik modal usaha peternakan ayam diminta melengkapi perizinan sebelum membangun kandang ayam.
"Pemerintah daerah selalu mendukung usaha dan investasi di wilayah ini, namun harus tetap memberikan dampak baik bagi masyarakat dan apabila tidak ada izin maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan," tegas Masduki.
Sebelumnya, ada dugaan peternakan ayam potong di wilayah Kecamatan Pantai Lunci memicu munculnya banyak lalat di pemukiman warga. Pemilik kandang ayam diminta agar mengelola kebersihan kandang, baik sebelum maupun pascapanen. Satuan tugas (Satgas) pengendalian lalat pun dibentuk agar kondisi serbuan lalat-lalat itu dapat berkurang.(fzr/yit)