PANGKALAN BUN - Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk menetapkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Kedua raperda tersebut adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025-2044 dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 14 Tahun 2021 mengenai Penegakan Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19.
Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-10 masa sidang kedua tahun 2025 yang digelar pada Selasa (15/4). Enam fraksi yang menyatakan persetujuan antara lain Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrasi Bangsa, Fraksi Nasdem, serta Fraksi gabungan PAN-PKS. Masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya melalui juru bicara mereka.
Juru bicara Fraksi Golkar H Arief Asyrofi menjelaskan, pencabutan Perda tentang Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 dinilai tepat karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Keberadaan perda tersebut tidak lagi dibutuhkan mengingat pandemi telah mereda, sehingga pencabutannya merupakan bentuk efisiensi regulasi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah tetap melanjutkan upaya edukasi dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi bencana serupa di masa depan.
"Untuk Perda tentang Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 sudah tidak relevan, maka sudah tepat jika dicabut," tegas Arief dalam rapat paripurna tersebut.
Terkait Ranperda RTRW 2025-2044, Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuan, namun menyampaikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah harapan agar pengaturan tata ruang dapat disesuaikan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Selain itu, keterlibatan masyarakat, terutama kelompok rentan, juga harus menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan rencana tata ruang tersebut.
Fraksi Golkar menekankan bahwa Perda RTRW yang disahkan nanti harus benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas dan tidak disalahgunakan. Mereka berharap pemerintah daerah dapat menjalankan implementasi perda ini secara adil, transparan, dan bertanggung jawab guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kotawaringin Barat. Apa yang disampaikan Fraksi Golkar juga tidak jauh berbeda dengan Fraksi-fraksi lain di DPRD Kobar pada saat menyampaikan pemandangan umum pada rapat paripurna. (sam/yit)