PANGKALAN BUN – Ketua Komisi A DPRD Kotawaringin Barat, Muhammad Isro Wahyudin, menegaskan pentingnya seluruh satuan pendidikan di wilayah Kotawaringin Barat untuk mematuhi Surat Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 tentang larangan melakukan pungutan.
Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan Bupati yang bertujuan meringankan beban orang tua siswa dan menciptakan iklim pendidikan yang nyaman dan bebas tekanan biaya.
Wahyu menilai edaran tersebut harus menjadi acuan utama bagi semua sekolah, tanpa terkecuali. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi pungutan yang sifatnya memberatkan wali murid, terutama pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jadi jangan sampai ada terdengar pungutan apalagi yang memberatkan orangtua. Kami akan turun ke lapangan monitoring perihal kepatuhan dalam mentaati edaran tersebut. Mari kita sama-sama awasi bersama untuk kebaikan dunia pendidikan di Kobar,” tegasnya saat diwawancarai pada Selasa (29/4).
Menurutnya, surat edaran ini adalah langkah positif untuk memastikan anak-anak bisa menempuh pendidikan secara layak tanpa gangguan dari pungutan yang tak perlu. Ia menekankan bahwa sekolah bukan ajang untuk mengejar gengsi dengan kegiatan mahal seperti studi tour atau perpisahan sekolah yang mewah, melainkan tempat menimba ilmu sebaik mungkin.
“Pendidikan itu menyerap ilmu di bangku sekolah, maksimalkan proses belajar mengajar, jangan mengejar gengsi yang sifatnya kurang bermanfaat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengingatkan bahwa pihaknya akan aktif melakukan pengawasan terhadap implementasi surat edaran tersebut. Ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan wali murid, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ditemukan praktik pungutan liar di lingkungan sekolah. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting agar kebijakan ini benar-benar berjalan efektif.
Komisi A DPRD Kobar juga telah menyiapkan langkah-langkah pemantauan di sejumlah sekolah sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung surat edaran tersebut. Politisi Gerindra ini berharap dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, dunia pendidikan di Kotawaringin Barat dapat terus berkembang tanpa membebani para siswa dan keluarganya secara ekonomi.
Dengan semangat ini, DPRD Kotawaringin Barat melalui Komisi A yang membidangi pendidikan, berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan pendidikan yang berpihak pada kepentingan peserta didik. Ia menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bersih dari praktik-praktik yang tidak sehat dan memastikan semua anak mendapat kesempatan belajar dengan nyaman dan berkualitas. (sam)