PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kobar secara resmi menandatangani nota kesepakatan bersama Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranwal RPJMD) Tahun 2025–2029.
Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kobar pada Senin (5/5/2025).
Bupati Kobar Hj Nurhidayah mengatakan, bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.
Instruksi ini mewajibkan kepala daerah untuk mengajukan Ranwal RPJMD kepada DPRD guna dibahas dan disepakati bersama, sebagai bagian dari tahapan awal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan lima tahunan.
"Bahwa penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan pembangunan daerah. Kami apresiasi kepada seluruh unsur pimpinan dan anggota DPRD yang telah menunjukkan komitmen dan kerjasama dalam proses pembahasan Ranwal RPJMD, hingga akhirnya dapat ditandatangani tepat waktu," ungkapnya.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini menjadi momentum strategis dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
"Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama dan komitmen yang terjalin," ujar Nurhidayah dalam pidatonya di hadapan peserta rapat.
Lebih lanjut, Nurhidayah memaparkan bahwa visi pembangunan daerah Kobar tahun 2025–2029 mengusung tema "Kotawaringin Barat Makin Jaya".
Visi ini dijabarkan melalui lima misi utama, yaitu peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, penguatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal, mewujudkan keamanan dan stabilitas ekonomi daerah, menciptakan masyarakat sejahtera, serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Dengan telah disepakatinya Ranwal RPJMD ini, Pemkab Kobar akan segera melanjutkan ke tahapan berikutnya dalam proses penyusunan RPJMD secara menyeluruh.
Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan program-program pembangunan daerah selama lima tahun mendatang, guna mewujudkan visi dan misi daerah secara terarah dan berkelanjutan. (sam/fm)