PANGKALAN BUN – Fraksi Partai PAN-PKS di DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat menyoroti maraknya peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat.
Juru Bicara Fraksi PAN-PKS Ade Rido Hadi mengatakan, belakangan ini pihaknya menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan miras yang dijual secara terbuka di warung-warung kecil. Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, terlebih jika dikaitkan dengan potensi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama generasi muda.
"Kami menerima keluhan akhir-akhir ini tentang beredarnya minuman keras di warung-warung kecil. Kami mengimbau agar Dinas Satpol PP untuk lebih gencar lagi merazia minuman keras dan mengedukasi masyarakat tentang bahayanya minuman keras bagi kesehatan dan juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal," tegas Ade Rido saat menyampaikan pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Ia menekankan bahwa keberadaan minuman keras bukan hanya menjadi masalah moral dan sosial, tetapi juga dapat memicu peningkatan angka kejahatan. Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah daerah bertindak lebih tegas.
Lebih lanjut Ade Rido mengingatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 secara tegas telah mengatur larangan terhadap peredaran miras serta sanksi bagi pelanggar. Penegakan hukum terhadap perda tersebut harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh.
Fraksi PAN-PKS berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum, dapat bersinergi dalam memberantas peredaran miras. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh warga Kotawaringin Barat. (sam/yit)