PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menegaskan komitmennya untuk menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto, menyikapi sejumlah keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran miras belakangan ini.
Suyanto menilai, miras memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap kehidupan sosial masyarakat. Ia menekankan bahwa miras menjadi pemicu munculnya berbagai tindak kriminalitas dan persoalan sosial lainnya.
“Ini tetap menjadi perhatian serius pemerintah daerah, karena miras efeknya kurang baik, memicu kriminalitas dan masalah sosial lainnya,” tegasnya.
Dalam upaya menekan peredarannya, selain razia rutin, Pemkab Kobar terus berupaya memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Menurut Suyanto, masyarakat harus diberikan pemahaman yang kuat tentang bahaya konsumsi miras. Ia juga mendorong peran aktif warga untuk melaporkan aktivitas peredaran miras kepada aparat penegak hukum.
Suyanto juga menyoroti tantangan geografis Pangkalan Bun yang memiliki banyak jalur akses masuk, sehingga menyulitkan pengawasan total.
“Ketika kita mengunci satu pintu, yang lain bisa terbuka. Karena itu pendekatan persuasif melalui edukasi jadi sangat penting,” ujarnya.
Terkait regulasi, Suyanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Peredaran Miras tetap berlaku dan tidak akan direvisi.
Menurutnya, perda tersebut sudah sangat baik dalam mengatur larangan serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku peredaran miras.
Meski demikian, Pemkab Kobar tetap memberi ruang toleransi terhadap penggunaan miras dalam konteks budaya dan tradisi adat lokal.
“Kita bisa maklumi jika miras digunakan untuk acara-acara adat. Tapi di luar itu, aturan tetap harus ditegakkan,” pungkas Suyanto. (sam/fm)