PANGKALAN BUN– Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sepakat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Kesepakatan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kobar yang digelar Selasa, 3 Juni 2025, dan dilanjutkan dengan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut menjadi Perda.
Juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyampaikan bahwa pencabutan perda tersebut sudah tepat karena tidak lagi relevan dengan regulasi yang lebih tinggi. Meski perda dicabut, peran pemerintah daerah tetap penting dalam mendampingi BUMDes agar tetap berjalan sesuai fungsinya dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa.
"Kami sepakat ranperda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 ditetapkan menjadi perda. Namun kami menekankan bahwa pendampingan dari pemda terhadap BUMDes tetap harus dilaksanakan," ujar Fajar dalam penyampaian pandangan fraksi.
Sementara itu pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Industri Kabupaten Kobar Tahun 2024-2044 ditunda. Penundaan ini dilakukan karena masih terdapat permasalahan teknis mengenai luasan lahan di tiap kecamatan yang berpotensi tumpang tindih dengan kawasan lain.
Fajar juga menekankan bahwa perencanaan pembangunan industri harus dilakukan secara matang dan terpadu agar tidak menimbulkan konflik tata ruang di kemudian hari. Oleh karena itu, perlu adanya pembahasan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek substansi dan kepentingan daerah.
Hal senada disampaikan oleh juru bicara Fraksi PDIP Mina Irawati. Pembahasan Ranperda tentang Pembangunan Industri masih perlu dilanjutkan di sisa masa sidang mendatang.
“Agar nantinya ranperda ini benar-benar matang, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan serta potensi daerah,” ujarnya.
Adapun enam fraksi yang menyatakan persetujuan pencabutan Perda BUMDes dan menunda penetapan Ranperda tentang Pembangunan Industri Tahun 2024-2044 adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Fraksi Gabungan, Demokrasi Karya Bangsa, NasDem, serta Fraksi gabungan PAN-PKS. (sam/yit)