PANGKALAN BUN – Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Suyanto, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kobar atas kerja sama yang baik dalam pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah disetujui bersama.
Hal ini disampaikannya dalam pidato resmi pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kobar, Selasa (3/6/2025).
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat atas kerja sama yang baik dalam pembahasan Ranperda tersebut,” ujar Suyanto.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari organisasi perangkat daerah maupun instansi vertikal, yang turut membantu kelancaran proses pembahasan.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf jika terdapat hal-hal yang kurang berkenan selama proses berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, Suyanto juga menyampaikan bahwa terdapat satu Raperda yang ditunda penetapannya, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024-2044.
Ia berharap Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dapat melakukan kajian ulang untuk menyempurnakan substansi dari ranperda tersebut.
Selain dua Raperda yang menjadi pokok pembahasan, rapat gabungan komisi DPRD dan Pemerintah Daerah juga membahas empat Raperda terkait pembentukan desa.
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/162/2025 tentang Evaluasi Raperda Pembentukan Desa.
Empat Raperda itu antara lain pembentukan Desa Pangkalan Lada, Desa Mulya Raya dan Desa Sumber Sari, serta perubahan wilayah Kelurahan Kumai Hilir dan Mendawai menjadi desa baru.
Wabup menegaskan bahwa pembentukan desa-desa baru tersebut penting untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.
Ia berharap proses penyempurnaan Raperda tersebut dapat segera rampung agar bisa segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Tak hanya itu, rapat juga membahas penyempurnaan satu Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan hasil kajian pemetaan lahan LP2B, LCP2B, dan KP2B dalam mendukung program food estate di Kobar.
“Pemerintah daerah berharap regulasi ini nantinya dapat memperkuat ketahanan pangan daerah secara berkelanjutan,” harapnya. (sam/fm)