PANGKALAN BUN–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar untuk lebih optimal dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar pada Selasa (3/6).
Juru bicara Fraksi Golkar Muhammad Yasir Fajar Afrizal menyoroti masih maraknya peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kobar. Ia menekankan pentingnya regulasi tersebut dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif konsumsi alkohol.
"Miras menjadi sumber utama dalam gangguan kamtibmas, maka perlu adanya aksi lebih giat lagi dalam menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tersebut," ungkap Fajar.
Senada dengan itu, juru bicara Fraksi Gerindra Ali Rahmat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap masih banyaknya remaja yang mengonsumsi miras. Ia menambahkan bahwa sejumlah tempat hiburan malam di Kobar masih ditemukan menjual miras secara ilegal. "Pemkab melalui instansi terkait harus bersikap tegas dalam hal ini," tegas Ali Rahmat.
Perda Nomor 13 Tahun 2006 mengatur larangan terhadap produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kobar. Namun, efektivitas perda ini dipertanyakan karena masih banyak pelanggaran yang terjadi, dan sanksi yang ada dinilai belum memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
DPRD Kobar mendorong pemkab untuk meningkatkan intensitas razia dan penindakan terhadap pelanggaran perda tersebut. Langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (sam/yit)