SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 13 Juni 2025 17:41
Pemerintah Siapkan Aturan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak
PERTEMUAN: Pembahasan rancangan Peraturan Bupati Kotim tentang pemberian izin, kompensasi, dan pelaksanaan pemberdayaan bagi MHA Dayak, Kamis (12/6).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) Dayak. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan sumber daya alam di wilayah ini.

Pembahasan rancangan perbup tersebut digelar di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Kamis (12/6). Rapat diikuti sejumlah instansi terkait dan difasilitasi oleh tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kepala DLH Kotim Marjuki menyatakan bahwa penyusunan perbup ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Langkah ini penting agar masyarakat adat kita mendapat kepastian hukum dalam mengelola wilayah adat, mendapat kompensasi yang adil, serta didorong dalam pemberdayaan ekonomi dan sosialnya,” ujar Marjuki.

Ruang lingkup perbup mencakup pemberian izin kepada MHA dalam pengelolaan sumber daya alam, kompensasi jika terjadi pemanfaatan wilayah adat oleh pihak ketiga, serta upaya pemberdayaan melalui akses layanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Marjuki menegaskan bahwa pengakuan terhadap MHA tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap identitas budaya, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan.

“Ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi soal keberlanjutan budaya dan lingkungan. Masyarakat adat adalah penjaga ekosistem yang perlu dilibatkan secara aktif,” katanya.

Rancangan Perbup juga mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan MHA oleh pemerintah daerah. Sebuah panitia khusus yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat adat akan dibentuk untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Selain itu, perbup juga memuat ketentuan mengenai sanksi, pendanaan kegiatan, dan transisi dari aturan lama ke aturan baru yang akan mulai diberlakukan setelah disahkan.

Keberadaan MHA telah diakui secara nasional, antara lain melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), serta sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan dan UU Pokok Agraria.

Melalui perbup ini, daerah bisa menjadi contoh dalam penghormatan dan perlindungan masyarakat adat. “Kami mengharapkan masukan dari semua pihak agar aturan ini betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang adil dan lestari,” pungkas Marjuki. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers