SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Jumat, 13 Juni 2025 17:41
Pemerintah Siapkan Aturan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Dayak
PERTEMUAN: Pembahasan rancangan Peraturan Bupati Kotim tentang pemberian izin, kompensasi, dan pelaksanaan pemberdayaan bagi MHA Dayak, Kamis (12/6).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tengah menyusun peraturan bupati (perbup) yang mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat (MHA) Dayak. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan sumber daya alam di wilayah ini.

Pembahasan rancangan perbup tersebut digelar di aula Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Kamis (12/6). Rapat diikuti sejumlah instansi terkait dan difasilitasi oleh tim perancang peraturan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Kepala DLH Kotim Marjuki menyatakan bahwa penyusunan perbup ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Daerah Kotim Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA.

“Langkah ini penting agar masyarakat adat kita mendapat kepastian hukum dalam mengelola wilayah adat, mendapat kompensasi yang adil, serta didorong dalam pemberdayaan ekonomi dan sosialnya,” ujar Marjuki.

Ruang lingkup perbup mencakup pemberian izin kepada MHA dalam pengelolaan sumber daya alam, kompensasi jika terjadi pemanfaatan wilayah adat oleh pihak ketiga, serta upaya pemberdayaan melalui akses layanan publik, pendidikan, dan kesehatan.

Marjuki menegaskan bahwa pengakuan terhadap MHA tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap identitas budaya, kearifan lokal, dan partisipasi masyarakat adat dalam pembangunan.

“Ini bukan sekadar soal legalitas, tetapi soal keberlanjutan budaya dan lingkungan. Masyarakat adat adalah penjaga ekosistem yang perlu dilibatkan secara aktif,” katanya.

Rancangan Perbup juga mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, validasi, hingga penetapan MHA oleh pemerintah daerah. Sebuah panitia khusus yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat adat akan dibentuk untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.

Selain itu, perbup juga memuat ketentuan mengenai sanksi, pendanaan kegiatan, dan transisi dari aturan lama ke aturan baru yang akan mulai diberlakukan setelah disahkan.

Keberadaan MHA telah diakui secara nasional, antara lain melalui UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), serta sejumlah undang-undang sektoral seperti UU Kehutanan dan UU Pokok Agraria.

Melalui perbup ini, daerah bisa menjadi contoh dalam penghormatan dan perlindungan masyarakat adat. “Kami mengharapkan masukan dari semua pihak agar aturan ini betul-betul menjawab kebutuhan masyarakat adat sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam yang adil dan lestari,” pungkas Marjuki. (yn/yit) 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 29 Juli 2025 21:08

Jembatan Sei Lenggana Ditutup Total, Sistem Buka Tutup di Jalan Alternatif Diberlakukan Hingga Awal Desember

SAMPIT - Setelah sekian tahun lamanya, Jembatan Sei Lenggana di…

Jumat, 18 Juli 2025 17:43

Tegaskan Keseriusan Kelola Sampah

SAMPIT – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Jalan Jenderal…

Jumat, 18 Juli 2025 17:42

Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), resmi memulai penyaluran…

Jumat, 18 Juli 2025 17:41

Pembangunan PJU Jalan Pemuda dan Pramuka Capai 40 Persen

SAMPIT – Proyek pembangunan penerangan jalan umum (PJU) di dua…

Kamis, 17 Juli 2025 12:45

Sekolah Rakyat Masih Kekurangan Murid SD

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menghadapi tantangan…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Siswa Baru Ikuti Jalannya Rapat Paripurna DPRD

SAMPIT – Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP Negeri…

Kamis, 17 Juli 2025 12:44

Tes Urine sebagai Mekanisme Pembinaan ASN

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menerapkan tes…

Kamis, 17 Juli 2025 12:43

75 Personel Ikuti Simulasi Tanggap Darurat

SAMPIT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Ketua TP-PKK Kotim Kunjungi IKN

SAMPIT — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)…

Rabu, 16 Juli 2025 17:35

Disdik akan Jaring Kepala Sekolah untuk Sekolah Rakyat

SAMPIT – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Disdik Kotim) mengambil…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers