SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 18 Juni 2025 17:35
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sesuai Kebutuhan SOPD
RAPAT LINTAS SOPD: Focus Grup Discussion (FGD) penyusunan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu/CASN di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Selasa (17/6).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyusun langkah strategis menuju transisi sistem kepegawaian yang lebih tertata. Salah satunya dengan merancang rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, sebagai upaya mengakhiri pengangkatan tenaga kontrak non-ASN.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu, menyampaikan hal ini dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, yang berlangsung selama dua hari di Balai Diklat BKPSDM Kotim.

“Hari pertama kami fokus pada sektor pendidikan dan perangkat pendukung seperti Sekretariat Daerah serta BKPSDM. Hari kedua ini melibatkan seluruh perangkat daerah lainnya. Tujuannya agar ada persepsi yang sama dalam menyusun rincian kebutuhan pegawai, terutama yang akan diisi oleh PPPK paruh waktu,” ujarnya, Selasa (17/6).

Kamaruddin menjelaskan, hasil FGD akan menjadi dasar pengusulan formasi PPPK paruh waktu ke pemerintah pusat. Usulan tersebut memuat jumlah kebutuhan, jenis jabatan, serta kualifikasi yang dibutuhkan oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Tak kalah penting, penyusunan kualifikasi itu juga akan mempertimbangkan tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja.

“Ini bukan soal menggugurkan kewajiban atau sekadar mengisi nama. Formasi harus sesuai dengan jabatan dan kualifikasi yang benar-benar dibutuhkan. Kita ingin mengakomodasi rekan-rekan non-ASN yang sudah lama mengabdi, tetapi tetap mengikuti kaidah kebutuhan organisasi,” tegasnya.

Ia melanjutkan, pengusulan formasi akan mengacu pada dua kriteria utama. Pertama, non-ASN yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2. Kedua, mereka yang tidak terdata di BKN, namun pernah mengikuti proses seleksi PPPK.

“Dalam sistem CAT, mereka yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi berhak diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Itu dasar kami,” lanjut Kamaruddin.

Diterangkannya, perbedaan antara PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Meski sama-sama terikat kontrak tahunan dan menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), skema penggajian menjadi pembeda utama antara keduanya.

“PPPK penuh waktu digaji dari belanja pegawai, lengkap dengan tunjangan kinerja (TPP). Sedangkan paruh waktu, sumber gajinya dari pos non-belanja pegawai. Namun demikian, besaran gajinya minimal harus setara dengan penghasilan mereka saat masih berstatus non-ASN,” urainya.

Ia menambahkan, besaran gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan oleh masing-masing instansi. Selain itu status PPPK paruh waktu bersifat sementara dan menjadi jembatan menuju pengangkatan penuh.

“Artinya, mereka yang sudah diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes ulang untuk menjadi PPPK penuh, cukup menunggu tersedianya formasi dan kesiapan anggaran.Jika anggaran memungkinkan, peralihan bisa dilakukan sekaligus. Namun bila tidak, akan kami lakukan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah,” papar Kamaruddin.

Hingga kini, jumlah tenaga non-ASN di Kotim tercatat lebih dari 2.000 orang. Pasca pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 yang dijadwalkan antara 16 hingga 30 Juni 2025, BKPSDM akan segera melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data.

“Kontrak mayoritas non-ASN ini akan berakhir pada 31 Juli 2025. Jadi kita harus segera memetakan siapa saja yang lulus dan tidak lulus seleksi, untuk kemudian diusulkan sebagai PPPK paruh waktu. Ini penting agar tidak terjadi kekosongan layanan publik,” pungkasnya.

Kamaruddin menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan pemerintah pusat yang menargetkan penghapusan tenaga kontrak di instansi pemerintah. BKPSDM pun berharap seluruh perangkat daerah di Kotim dapat mendukung penuh proses transisi ini. (yn/gus)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 11 Juli 2025 17:49

Wabup Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menunjukkan kepedulian terhadap…

Jumat, 11 Juli 2025 17:48

Kotim Belum Tindak Angkutan ODOL, Masih Tahap Sosialisasi

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan…

Jumat, 11 Juli 2025 17:47

185 Koperasi Siap Dukung Perekonomian Desa

SAMPIT – Program pembentukan Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

UMKM Kotim Minim Izin Edar PSAT

SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih minimnya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:18

Pemkab Kotim Gencarkan Pemberian Makanan Tambahan untuk Tekan Stunting

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memperkuat upaya…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Pemkab Siapkan 67 Kegiatan Pemeliharaan Jalan

SAMPIT — Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Sumber…

Kamis, 10 Juli 2025 17:17

Kepengurusan Baru KONI Kotim Diharapkan Rangkul Generasi Muda

SAMPIT - Harapan besar disematkan kepada calon ketua dan pengurus…

Rabu, 09 Juli 2025 10:51

Sekolah Rakyat Rintisan Segera Dibangun di Kotim

SAMPIT – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Inovasi SOPD Masih Minim

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti masih rendahnya…

Rabu, 09 Juli 2025 10:50

Pemkab Turunkan Alat Berat untuk Benahi Akses ke TPA

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers