PANGKALAN BUN – Enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan sepakat untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kobar.
Kesepakatan ini disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Perubahan APBD 2025, serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Fraksi Partai Golkar, melalui juru bicaranya M. Syamsuri, memberikan apresiasi terhadap penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dan telah diaudit dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.
Namun, fraksi Golkar, juga mengingatkan agar capaian WTP tidak menjadi euforia semata.
"Temuan dari BPK tetap harus ditindaklanjuti sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan daerah," terangnya.
Terkait Raperda Perubahan APBD 2025, seluruh fraksi sepakat bahwa penyusunannya harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, perubahan tersebut juga harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
Dalam arah kebijakan pembangunan daerah ke depan, Fraksi Golkar menekankan bahwa perubahan APBD harus merespons isu-isu strategis nasional.
Isu-isu tersebut antara lain penguatan SDM di sektor pendidikan dan kesehatan, pencegahan stunting dan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta dukungan terhadap swasembada pangan dan pengembangan industri kerajinan lokal termasuk UMKM.
Sementara itu, mengenai Raperda RPJMD 2025-2029, fraksi-fraksi menyambut baik proses penyusunannya yang dinilai telah melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, dan kombinasi antara pendekatan top-down dan bottom-up.
Proses ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha, serta mengacu pada visi dan misi kepala daerah terpilih.
Fraksi-fraksi di DPRD Kobar juga menekankan pentingnya RPJMD sebagai dokumen strategis pembangunan jangka menengah yang harus mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Penyusunan dokumen ini juga harus memperhatikan dinamika pembangunan di tingkat lokal, regional, hingga nasional sehingga dapat mengarahkan program dan kebijakan secara lebih terarah dan berkelanjutan. (sam/fm)