PANGKALAN BUN – Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Hj. Nurhidayah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban negara dalam membebaskan biaya pendidikan dasar sembilan tahun, termasuk untuk sekolah swasta.
Namun demikian, implementasinya tetap harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kobar.
Bupati menjelaskan bahwa selama ini di Kobar sudah tidak ada pungutan biaya pendidikan di tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 yang menegaskan larangan melakukan pungutan di seluruh jenjang pendidikan dasar, termasuk PAUD, SD, dan SMP.
Lebih lanjut, Bupati menyebutkan bahwa edaran larangan pungutan juga berlaku untuk jenjang SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta di wilayah Kobar.
Namun, untuk menjamin kebijakan tersebut dapat diterapkan secara merata, pemerintah daerah harus melakukan perhitungan anggaran yang sangat cermat, mengingat beban keuangan daerah yang cukup besar.
Menurutnya, APBD Kobar sangat terbatas. Ada kewajiban daerah yang harus dipenuhi seperti alokasi 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan. Belum lagi program-program lain seperti pembentukan Koperasi Merah Putih dan makan bergizi gratis.
“Untuk menjamin sekolah gratis, terutama bagi sekolah swasta, harus dilakukan perhitungan detail sesuai kemampuan anggaran,” ujar Nurhidayah.
Terkait program seragam gratis, Bupati menyatakan bahwa hal tersebut akan dikaji ulang. Ia mengingatkan bahwa pada periode pertama kepemimpinannya, program seragam gratis hanya diberikan kepada peserta didik yang tidak mampu.
Namun, pasca putusan MK, cakupan bantuan itu bisa saja diperluas jika anggaran memungkinkan.
“Program seragam gratis akan kita evaluasi kembali. Kalau dulu hanya untuk siswa tidak mampu, sekarang kita harus melihat apakah semua peserta didik, baik dari sekolah negeri maupun swasta, bisa terakomodir. Yang jelas, Kobar sudah lebih dulu menjalankan program sekolah gratis di pendidikan dasar negeri,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Bupati mengingatkan kembali agar seluruh satuan pendidikan di Kobar mematuhi Edaran Bupati Nomor 229 Tahun 2025 dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Akan ada sanksi berat bagi sekolah yang masih nekat melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada peserta didik,” tegasnya. (sam/fm)