SUKAMARA – Pemerintah daerah menggelar Rapat Tim Verifikasi dan Validasi Pendataan Indeks Desa Tingkat Kabupaten Sukamara Tahun 2025. Kegiatan tersebut untuk menghimpun data yang benar-benar mencerminkan kondisi lapangan dan jauh dari bias atau kekeliruan terkait potensi dan perkembangan desa di wilayah Kabupaten Sukamara.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sukamara Yofi Yudistira saat membuka kegiatan mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: 554/PDP.03.04/III/2025 Tanggal 20 Maret 2025 Tentang pentahapan dalam pelaksanaan pendataan indeks desa tahun 2025.
"Kegiatan itu juga sebagai implementasi nyata dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 9 TAHUN 2024 tentang indeks desa," jelas Yofi Yudistira.
Ditambahkan bahwa pendataan indeks desa adalah instrumen yang sangat vital. Bukan sekadar pengumpulan data, melainkan upaya bersama untuk memahami secara komprehensif potensi dan tingkat perkembangan desa-desa di seluruh pelosok Kabupaten Sukamara. Dengan data yang presisi diharapkan dapat mengidentifikasi desa mana yang memerlukan perhatian lebih, serta bagaimana dapat mengoptimalkan potensi unggulan yang dimiliki oleh setiap desa.
“Data yang akurat dan valid akan menjadi fondasi kokoh bagi perumusan kebijakan dan program pembangunan yang tepat sasaran, efektif, dan berkelanjutan. Saya juga ingin menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi yang kuat antar seluruh anggota tim, serta dengan pihak-pihak terkait di tingkat desa," tukas Yofi Yudistira. (fzr/yit)