PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan membentuk Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Pembentukan tim ini ditetapkan melalui Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 900/72/SK/BAPENDA tanggal 21 Maret 2025. Tim tersebut akan fokus pada penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta penertiban objek pajak reklame dan retribusi bangunan, khususnya baliho dan reklame di sepanjang Jalan Iskandar dan Bundaran Pancasila.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Kobar Suyanto saat menanggapi pandangan umum fraksi PDIP DPRD Kobar, pekan lalu.
Langkah ini menurut Suyanto, merupakan upaya strategis Pemkab Kobar dalam menegakkan aturan serta menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih tertib dan akuntabel.
Keberadaan reklame yang tidak memiliki izin resmi atau tidak membayar kewajiban pajaknya menjadi sorotan, sehingga perlu ditertibkan demi menciptakan keteraturan kota sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.
Suyanto menegaskan, bahwa pemerintah daerah akan mengerahkan seluruh kekuatan dan sumber daya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Ia menyebutkan bahwa PAD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan, sehingga pengelolaannya harus maksimal.
"Optimalisasi pendapatan adalah kunci kemandirian daerah. Kita harus serius dalam melakukan penertiban objek pajak dan retribusi, tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Suyanto.
Ia juga mengapresiasi dukungan DPRD terhadap langkah strategis ini. Dalam pelaksanaannya, Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah akan bekerja sama lintas sektor, termasuk dengan Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum.
Mereka akan melakukan inventarisasi terhadap bangunan reklame yang melanggar, serta mengambil langkah penertiban sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pemkab Kobar berharap dengan langkah ini, tidak hanya PAD yang meningkat, tetapi juga tercipta penataan kota yang lebih rapi, aman, dan tertib.
Penertiban reklame ilegal juga dianggap sebagai bentuk keadilan bagi para pelaku usaha yang telah taat aturan dan membayar pajaknya dengan benar. (sam/fm)