PANGKALAN BUN- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kotawaringin Barat terus memperhatikan penanganan limbah yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit. BLH juga selalu turun kelapangan secara berkala minimal 6 bulan sekali untuk mengecek pengelolaan limbah.
Kepala BLH Kobar Fahrizal Fitri mengatakan, di Kobar terdapat puluhan perusahaan perkebunan sawit dan rata-rata memiliki pabrik kepala sawit. Menurutnya semua perusahaan itu sudah membuat kolam penampungan limbah dengan baik dan benar. Selain itu perusahaan tersebut sudah mengantongi izin Amdal sebelum membuka pabrik dan salah satu kewajibannya memiliki sistem penanganan limbah.
“Pengawasan terhadap limbah-limbah pabrik kelapa sawit di Kobar minimal per enam bulan kami turun ke lapangan. Namun dari pihak perusahaan malah ada yang melaporkan per tiga bulan sekali, dan itu sudah ada kesadaran mengenai pengelolaan limbah hasil produksi CPO perusahaan,” terangnya.
Namun ditegaskannya, jika ada perusahaan yang melenceng dari ketentuan tadi tentunya bisa diberikan sanksi. Hal itu sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Kalau ada sampai menyelahi aturan yakni limbah tidak tertampung secara optimal kemudian meluber kemana-mana, itu jelas mencemari lingkungan. Dan sanksinya perusahaan wajib menciptakan kondisi semula agar kondisi lingkungan tidak tercemar,” imbuh Fahrizal.
Selain itu tambahnya, perusahaan juga mempunyai aplikasi lain untuk memanfaatkan limbah, seperti menjadikannya pupuk untuk tanaman kelapa sawit.
“Tapi untuk menyalurkan limbah meski untuk pupuk tidak boleh sembarangan, yakni minimal jarak dengan perkampungan 500 meter, karena limbah ini bau meskipun hasil beberapa kali disaring untuk pupuk,” pungkas Fahrizal. (rin/gus)