PALANGKA RAYA – Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) merima kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi, terkait konsultasi mengenai pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang saat ini sudah diberlakuan.
Ketua Komisi IV DPRD Lohing Simon mengatakan, kunjuan DPRD Provinsi Jambi bertujuan untuk mempelajari Perda Kalteng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Sungai yang Melintasi Jembatan Bentang Panjang.
“Selama ini sungai memang menjadi jalur lalu lintas utama di Kalteng. Banyak jembatan kita yang dilintasi oleh kapal-kapal besar. Seringkali terjadi kecelakaan, maka lahirlah Perda ini sebagai pengaturan teknis dan legal,”ujarnya, Rabu (2/7).
Lohing memaparkan, terkait kunjungan itu, pihak DPRD Jambi tengah menyusun aturan yang dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tersebut. Dari hasil pertemuan itu disampaikan jika di wilayah Jambi belum memiliki regulasi yang secara khusus mengatur lalu lintas sungai yang melintasi jembatan bentang panjang.
“Banyak insiden di sungai yang melibatkan jembatan, tapi mereka belum punya payung hukumnya. Makanya mereka datang ke sini untuk belajar dan melihat implementasi Perda kita,” lanjutnya.
Lohing juga menjelaskan, keberadaan Perda tersebut tidak hanya sebagai pengatur lalu lintas sungai, tetapi juga memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi yang diatur.
“Selain memberi kepastian hukum dan keselamatan transportasi sungai, ada juga aspek ekonominya. Perda ini mengatur retribusi yang masuk ke PAD. Sudah berjalan sejak 2015,” pungkasnya.(ktr-1/gus)