PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berkomitmen mewujudkan kota yang tertata rapi tanpa melupakan keberlangsungan ekonomi kerakyatan.
Salah satu langkah yang diambil adalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), dengan pendekatan persuasif dan tanpa tindakan represif.
Plt Kepala Satpol PP Kobar, Amir Hadi, menegaskan bahwa pihaknya mengedepankan dialog dalam proses relokasi PKL. Menurutnya, para pedagang tidak akan disingkirkan, melainkan akan dibantu mencari tempat berjualan yang lebih layak.
Penataan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi RTH sebagai ruang publik yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus tetap menjaga keberadaan pelaku usaha kecil.
Bupati Kobar, Hj. Nurhidayah juga menegaskan bahwa wajah kota yang indah tidak boleh mengorbankan pelaku UMKM.
Ia menyatakan bahwa keberadaan PKL dan UMKM merupakan bagian penting dalam penggerak roda ekonomi daerah, dan karenanya harus diberi ruang untuk tumbuh melalui kebijakan yang berpihak dan berkeadilan.
Pemerintah daerah tidak hanya menyiapkan lokasi pengganti, tetapi juga merancang pendampingan berupa pelatihan dan promosi untuk memastikan para pelaku usaha tetap bisa berkembang.
Kemudian koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar penataan ini berjalan optimal dan memberi manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
Bupati Nurhidayah menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya membangun kota yang tertata tanpa kehilangan ruh ekonomi kerakyatan. “Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat diyakini mampu menciptakan kota yang indah sekaligus memberdayakan kekuatan local,” tandasnya. (sam/fm)