PALANGKA RAYA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menandatangani rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kalteng.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Sengkon, mengatakan salah satu dasar pertimbangan pengajuan perubahan APBD karena melihat beberapa asumsi yang tertuang dalam dokumen anggaran pembangunan daerah.
“Perkembangan ekonomi, proyeksi pendapatan daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan mengalami deviasi. Karena itu, struktur anggaran memang harus disesuaikan,” katanya, Kamis (3/7/2025).
Menurutnya ada beberapa hal yang diperhatikan dalam penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan, diantaranya efisiensi belanja yang mewajibkan penghematan belanja di seluruh daerah, penurunan pendapatan pajak, hingga berlakunya opsen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“Kemudian ada juga berkaitan dengan pemanfaatan Sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya akan digunakan untuk menutup kebutuhan program prioritas,” ucapnya.
Sengkon juga menyampaikan jika perubahan APBD bukan semata-mata penambahan dana, karena ada kemungkinan pergeseran atau bahkan pengurangan belanja antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kegiatan, dan jenis belanja.
“Tapi pada prinsipnya, total belanja harus tetap tertutup oleh pendapatan dan pembiayaan di tahun 2025 ini,” pungkasnya. (ktr-1/fm)