PALANGKA RAYA - Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya Mukarramah menyabut baik kebijakan pemerintah daerah yang memperpanjang pemberlakuan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Ia menyebutkan penghapusan denda PBB-P2 tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, akan tetapi mendorong pembayaran pajak yang nantinya berpengaruh terhadap realisasi penerimaan pendapatan daerah.
"Pastinya ini dampaknya bagus, karena dengan denda itu dihapus maka pembayaran pajak akan meningkat karena ada keringanan," katanya, Kamis (3/7)
Oleh sebab itu ia mengajak masyarakat Kota Palangka Raya yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk memanfaatkan program perpanjangan ini, sehingga tingkat kepatuhan membayar pajak juga dapat meningkat.
"Dari pemerintah diperpanjang sampai akhir September, karena itu saya harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini. Adanya keringanan yang diberi pemerintah tentunya akan sangat membantu," ucapnya.
Politikus Partai Nasdem ini menyebutkan, ketaatan membayar pajak menjadi poin penting sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah.
Pembayaran pajak penting bagi pembangunan infrastruktur Kota Palangka Raya, seperti infrastruktur jalan, peningkatan fasilitas umum, bantuan sosial, dan lain sebagainya yang selama ini bisa dinikmati masyarakat.
"Semua yang dibayar masyarakat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah, karena itu program-program soal pajak ini harus dimanfaatkan," pungkasnya. (sho/yit)