PALANGKA RAYA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Sutik, menanggapi aktivitas tambang emas di wilayah Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Menurutnya aktivitas itu masih berlangsung secara ilegal tanpa izin resmi dari pemerintah.
Diungkapkannya, hingga saat ini belum ada aktivitas tambang emas di Mentaya Hulu yang mengantongi izin resmi. Ia menegaskan, satu-satunya lokasi di Kotim yang sudah mendapatkan legalitas tambang rakyat hanya berada di kawasan Perenggean.
"Kalau yang di Mentaya Hulu itu setahu saya memang belum ada izin resminya. Yang sudah berizin tambang rakyat hanya di Perenggean," ujar Sutik, Senin (7/7).
Ia juga mengatakan, seharusnya warga yang melakukan aktivitas penambangan emas bisa mengurus izin tambang rakyat, sebagaimana yang telah dilakukan oleh masyarakat di Perenggean. Dengan adanya izin, masyarakat bisa menjalankan usaha tanpa khawatir dikejar-kejar aparat penegak hukum.
"Biar tenang, biar usaha masyarakat tidak dihantui ketakutan terus. Kalau ada izin, semuanya jadi tertib," kata Sutik.
Terkait informasi adanya pemodal atau pihak tertentu yang diduga menjadi pemengking di balik tambang ilegal tersebut, Sutik mengaku belum mendalami kabar itu lebih jauh."Saya belum tahu soal itu. Kalau memang tidak ada izinnya, ya jelas tidak boleh. Harus patuh terhadap hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penertiban terhadap tambang ilegal bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga harus disadari oleh masyarakat sendiri.
"Ini soal kesadaran bersama. Pemerintah harus tegas, tapi masyarakat juga harus tahu hukum. Sama-sama," pungkasnya.(Ktr-1/gus)