SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus menunjukkan keseriusan dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks. Salah satunya melalui penugasan langsung dari Bupati Kotim kepada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, dan Penataan Ruang Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) adalah membantu memperbaiki akses jalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Sudirman Kilometer 14, Sampit.
Kepala Dinas SDABMBKPRKP Kotim Mentana Dhinar Tistama menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan untuk menunjang kelancaran operasional pengangkutan sampah ke TPA. Saat ini, tercatat sekitar 30 ritase truk sampah masuk ke lokasi tersebut setiap harinya, sehingga akses jalan yang fungsional menjadi kebutuhan mendesak.
“Dalam satu hari bisa masuk 30 rit truk sampah, dengan estimasi 5 ton per rit. Artinya, ada sekitar 150 ton sampah dari Kota Sampit yang harus dibuang ke TPA setiap harinya,” jelas Mentana, Selasa (8/7).
Untuk menjalankan penugasan tersebut, Dinas SDABMBKPRKP telah menerjunkan dua unit ekskavator, satu buldozer, dan alat pemadat ke lokasi. Penanganan dilakukan pada jalan sepanjang kurang lebih 800 meter yang menjadi akses utama armada pengangkut sampah.
“Kami melakukan pemeliharaan rutin terlebih dahulu. Setelah anggaran perubahan disahkan, akan kami tingkatkan dengan agregat agar lalu lintas armada sampah lebih lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, akses jalan menuju TPA sempat terganggu akibat tumpukan sampah yang menutupi badan jalan. Hal ini menyebabkan lalu lintas armada pengangkut sampah menjadi tidak optimal. Selain itu, kondisi medan di area TPA yang cukup sulit juga menjadi tantangan tersendiri bagi tim lapangan.
“Sampah yang menumpuk cukup tebal, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun. Kami harus membersihkan terlebih dahulu, membentuk kembali badan jalan, serta membuat drainase agar jalur masuk armada menjadi layak digunakan,” ungkapnya.
Meski dihadapkan pada medan yang tidak mudah, Mentana menyatakan bahwa sejauh ini proses pengerjaan berjalan lancar dan masih terus berlangsung.
“Pengerjaan sudah dilakukan sejak dua minggu lalu, dan sampai saat ini masih berlanjut,” sebutnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menangani urusan teknis terkait akses jalan. Adapun persoalan internal terkait pengelolaan sampah di TPA, menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim sebagai pihak yang berwenang.
“Kami hanya melaksanakan penugasan dari Pak Bupati. Untuk hal-hal teknis terkait manajemen sampah di TPA, silakan dikonfirmasi langsung ke DLH,” tutup Mentana. (yn/yit)