SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

PALANGKA

Rabu, 23 Juli 2025 12:44
Perkuat Materi Raperda Hak Keuangan DPRD
Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, menyampaikan hasil kunjungan kerja ke Sulawesi dalam rangka studi banding terkait rancangan peraturan daerah (raperda) hak keuangan DPRD. Pihaknya mulai mengevaluasi penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan pemerintah pusat.

“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat bagaimana provinsi lain menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017,” katanya, Selasa (22/7).

Purdiono menjelaskan,  Provinsi Kalteng saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Namun, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, maka perlu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi ketidaksesuaian aturan.

“Kami juga mencermati substansi Raperda yang telah disusun oleh provinsi lain, termasuk mekanisme penerapannya. Ini menjadi masukan penting untuk penyusunan Raperda di Kalteng agar lebih matang dan tidak bertentangan dengan ketentuan pusat,” ujarnya.

“Masalah penyesuaian hak keuangan itu nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan dalam Perda. Itu akan disesuaikan berdasarkan penilaian dari lembaga independen, sesuai ketentuan PP Nomor 62 Tahun 2017,” jelasnya.

Menurut Purdiono, Pergub akan menjadi instrumen teknis untuk menindaklanjuti hasil studi banding sekaligus mengatur besaran penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan tanpa pertimbangan fiskal.

“Jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, maka tentu tidak bisa dilakukan perubahan. Tapi paling tidak, kita sudah melakukan penyesuaian regulasi agar sesuai dengan aturan nasional,” lanjutnya.

Dirinya juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi daerah sebagai langkah awal sebelum Pergub diterbitkan. Nantinya, keputusan terkait kenaikan atau penyesuaian hak keuangan akan bergantung pada persetujuan Gubernur Kalteng dan hasil kajian lembaga penilai.

“Yang penting saat ini adalah menyelaraskan dulu aturan kita dengan PP terbaru, agar tidak terjadi kekosongan atau konflik regulasi,” pungkas Purdiono.(ktr-1/gus)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 23 Juli 2025 12:51

Manfaatkan Potensi Daerah melalui Koperasi Merah Putih

PALANGKA RAYA- Wakil Walikota Palangka Raya Achmad Zaini turut hadir…

Rabu, 23 Juli 2025 12:50

Apresiasi Program Bantuan untuk UMKM

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Palangka…

Rabu, 23 Juli 2025 12:50

Pemkot Terus Tingkatkan Pemerataan Peningkatan Infrastruktur

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus mewujudkan…

Rabu, 23 Juli 2025 12:49

Harapkan Koperasi Merah Putih Tumbuh dan Mandiri

PALANGKA RAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Nenie…

Rabu, 23 Juli 2025 12:47

Dukung Pengembangan UMKM agar Naik Kelas

PALANGKA RAYA-Walikota Palangka Raya Fairid Naparin menegaskan komitmen pemerintahannya dalam…

Rabu, 23 Juli 2025 12:47

Perbanyak Sosialisasi Program Gemarikan

PALANGKA RAYA - Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya…

Rabu, 23 Juli 2025 12:44

Perkuat Materi Raperda Hak Keuangan DPRD

PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng)…

Selasa, 22 Juli 2025 16:38

Pemkot Dukung Keikutsertaan Atlet Kormi Kalteng di Fornas 2025

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melepas…

Selasa, 22 Juli 2025 16:38

Perlu Keseriusan Mempromosikan Potensi Daerah

PALANGKA RAYA - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi menyatakan,…

Selasa, 22 Juli 2025 16:34

Dukung Penguatan UMKM Lokal di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya terus mendorong…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers