PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Purdiono, menyampaikan hasil kunjungan kerja ke Sulawesi dalam rangka studi banding terkait rancangan peraturan daerah (raperda) hak keuangan DPRD. Pihaknya mulai mengevaluasi penyesuaian regulasi daerah agar selaras dengan peraturan pemerintah pusat.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk melihat bagaimana provinsi lain menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, sebagai penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017,” katanya, Selasa (22/7).
Purdiono menjelaskan, Provinsi Kalteng saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Namun, dengan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, maka perlu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi ketidaksesuaian aturan.
“Kami juga mencermati substansi Raperda yang telah disusun oleh provinsi lain, termasuk mekanisme penerapannya. Ini menjadi masukan penting untuk penyusunan Raperda di Kalteng agar lebih matang dan tidak bertentangan dengan ketentuan pusat,” ujarnya.
“Masalah penyesuaian hak keuangan itu nantinya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan dalam Perda. Itu akan disesuaikan berdasarkan penilaian dari lembaga independen, sesuai ketentuan PP Nomor 62 Tahun 2017,” jelasnya.
Menurut Purdiono, Pergub akan menjadi instrumen teknis untuk menindaklanjuti hasil studi banding sekaligus mengatur besaran penyesuaian berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut tidak serta merta dapat dilakukan tanpa pertimbangan fiskal.
“Jika kondisi keuangan daerah belum memungkinkan, maka tentu tidak bisa dilakukan perubahan. Tapi paling tidak, kita sudah melakukan penyesuaian regulasi agar sesuai dengan aturan nasional,” lanjutnya.
Dirinya juga menekankan pentingnya pembenahan regulasi daerah sebagai langkah awal sebelum Pergub diterbitkan. Nantinya, keputusan terkait kenaikan atau penyesuaian hak keuangan akan bergantung pada persetujuan Gubernur Kalteng dan hasil kajian lembaga penilai.
“Yang penting saat ini adalah menyelaraskan dulu aturan kita dengan PP terbaru, agar tidak terjadi kekosongan atau konflik regulasi,” pungkas Purdiono.(ktr-1/gus)