PANGKALAN BUN – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, dinilai semakin mengkhawatirkan. Miras diduga telah dikonsumsi oleh anak-anak di bawah umur, termasuk anak perempuan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Kobar Yayang Desyareni yang mengaku melihat langsung sekelompok remaja perempuan tengah merokok dan mengonsumsi miras di salah satu pusat kuliner di kawasan Pelabuhan Pasar Indrasari, Pangkalan Bun.
“Saya melihat sekitar enam anak perempuan di bawah umur merokok dan meminum miras di tempat umum. Mereka mengaku masih duduk di bangku SMP,” ujar Yayang, Selasa (22/7).
Menurut politisi PDIP tersebut, peristiwa itu ia sampaikan dalam forum rapat paripurna DPRD Kobar sebagai bentuk keprihatinan terhadap maraknya konsumsi miras oleh pelajar. Ia mengungkapkan bahwa hal serupa telah ia bawa ke rapat paripurna sebanyak tiga kali.
Yayang menyebut beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat anak-anak mengonsumsi miras, di antaranya Pangkalan Bun Park dan Kafe Dermaga Pasar Indrasari. Meski Kabupaten Kobar memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, ia menilai implementasi aturan tersebut belum berjalan optimal.
“Saya berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk mencari solusi. Ini bentuk keprihatinan saya sebagai perempuan dan ibu,” katanya. (tyo/yit)