PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Pemerintah Kabupaten berhasil menetapkan 13 Peraturan Daerah (Perda) selama Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025. Sementara itu, satu rancangan peraturan mengenai kawasan industri ditunda pembahasannya karena masih memerlukan kajian lebih mendalam.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, dalam rapat paripurna penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025/2026, Rabu (20/8/2025). Ia menegaskan, kinerja DPRD telah dijalankan sesuai tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Pencapaian ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kotawaringin Barat,” ujar Mulyadin.
Ia menambahkan, DPRD telah menyusun agenda kerja melalui Badan Musyawarah (Banmus) guna memastikan program kerja ke depan berjalan lebih terarah dan sesuai kebutuhan daerah.
Pada bidang legislasi, DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam masa sidang berikutnya. Ranperda tersebut mencakup Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR), serta Ranperda tentang pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Selain legislasi, DPRD juga menyoroti peran pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan. Anggota DPRD akan melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing untuk melakukan monitoring dan evaluasi.
“Melalui kegiatan ini, hasil evaluasi akan menjadi bahan pokok pikiran DPRD dan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk pelaksanaan program di tahun berikutnya,” jelasnya.
DPRD dan Pemkab Kobar berharap sinergi antarlembaga ini dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (sam/yit)