PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mempertahankan aset lahan demplot pertanian yang terletak di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menegaskan bahwa lahan tersebut sejak awal dimanfaatkan untuk kepentingan pertanian dan telah menjadi bagian dari aset daerah yang penting. Oleh karena itu, DPRD menilai upaya banding yang diajukan Pemda merupakan langkah tepat.
“Kami mendukung penuh upaya banding ini. Harapannya, putusan di tingkat selanjutnya dapat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mulyadin saat konferensi pers, Minggu (24/8).
Ia menambahkan, lahan demplot tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan individu atau kelompok, melainkan menjadi sarana edukasi dan pengembangan bagi para petani di wilayah Kobar.
“Ini untuk kepentingan daerah, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.
Mulyadin juga mengungkapkan bahwa objek sengketa ini pernah dipersoalkan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), dan saat itu gugatan penggugat ditolak. Namun, sengketa kembali mencuat setelah ahli waris Brata Ruswanda mengajukan gugatan dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.
DPRD menilai putusan yang berbeda terhadap objek perkara yang sama menimbulkan keprihatinan dan berpotensi merugikan kepentingan daerah.
“Kami berharap pada proses banding nanti, majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta hukum yang dimiliki Pemda secara objektif,” ujarnya.
DPRD Kobar juga mendorong seluruh pihak terkait untuk tetap solid dalam memperjuangkan aset tersebut. Mulyadin menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami menghormati keputusan pengadilan, namun akan terus menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Semoga hasil akhirnya berpihak pada kepentingan daerah,” pungkasnya. (sam/yit)