PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penutupan masa sidang III tahun 2024/2025, sekaligus pembukaan masa sidang I tahun 2025/2026, yang digelar belum lama ini.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, mengatakan bahwa sejumlah Perda yang disahkan mencakup berbagai sektor strategis. Di antaranya adalah Perda tentang pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perda tentang pertanggungjawaban APBD 2024, Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, serta Perda tentang perubahan APBD 2025.
Selain itu, DPRD juga menetapkan Perda terkait pemekaran wilayah, yaitu pembentukan Desa Pangkalan Lada dan Desa Mulya Raya, perubahan sebagian wilayah Mendawai menjadi Desa Karang Anyar, serta pemekaran wilayah Kumai Hilir menjadi Desa Kumai Hilir Seberang.
Terdapat pula Perda inisiatif DPRD, di antaranya Perda tentang Perlindungan Pangan Berkelanjutan, Perda tentang Pasar Rakyat, Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“Diharapkan seluruh Perda ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan menjadi acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Mulyadin.
Ia menambahkan, Perda yang disahkan memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan daerah. Misalnya, Perda Pasar Rakyat diharapkan dapat memperkuat aktivitas perdagangan lokal, sedangkan Perda Perlindungan Pangan Berkelanjutan menjadi dasar hukum dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat.
Meski demikian, Mulyadin mengungkapkan masih ada satu Ranperda yang belum rampung dibahas, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Kawasan Industri. Menurutnya, Ranperda tersebut masih membutuhkan kajian lebih lanjut agar selaras dengan kondisi daerah dan kebijakan nasional.
“Ranperda ini diharapkan dapat diselesaikan pada masa sidang berikutnya. Dengan regulasi tersebut, pemanfaatan ruang bisa lebih terkontrol, pembangunan industri bisa lebih berkelanjutan, serta daya saing industri lokal meningkat melalui optimalisasi potensi sumber daya daerah,” tutupnya. (jpg)