PANGKALAN BUN – Sejumlah nelayan dan DPRD Kotawaringin Barat mendatangi PT Korintiga Hutani (KTH) di Natai Paramuan, kemarin (22/9). Kedatangan mereka untuk menuntut perusahaan supaya bertanggung jawab atas rusaknya jaring-jaring nelayan. Jaring rusak karena kayu yang diangkut tongkang banyak berjatuhan.
Kesimpulannya bahwa PT Korintiga siap memberikan ganti rugi atau tali asih kepada 44 nelayan Kumai Hilir yang terkena dampak. Camat Kumai Syahrudin yang juga ikut dalam pertemuan mengatakan, tuntutan nelayan telah dipenuhi oleh perusahaan, yaitu diganti rugi Rp 1 juta setiap nelayan. Nelayan yang terkena dampak sebanyak 44 orang.
”Kesepakatannya satu orang Rp 1 juta, untuk pembayarannya akan dilaksanakan Jumat lusa melalui pihak Kecamatan Kumai,” jelas Syahrudin.
Selain membahas ganti rugi, pertemuan tersebut juga membahas kayu yang diangkut PT Korintiga berjatuhan di Sungai Kumai. PT Korintiga diminta meminimalisasi jatuhnya kayu. Ketika kayu PT Korintiga jatuh, nelayan dipersilahkan mengumpulkan. Pada jumlah tertentu agar dilaporkan kepada perusahaan dan akan mendapat ganti rugi per batangnya Rp 6 ribu.
Meskipun demikian PT Korintiga tetap diminta memikirkan upaya agar tidak lagi ada kayu yang jatuh dan mencemari sungai. Dampaknya tidak hanya dirasakan nelayan, tetapi sejumlah motoris. (sam/yit)