SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 September 2015 21:12
Kades Tandatangani SKT Fiktif
Buhari, Kades Bukit Raya bersama Hendri perwakilan perkebunan kelapa sawit ketika bersaksi di persidangan

SAMPIT – Buhari, oknum Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ketahuan berbohong di persidangan saat menjadi saksi atas kasus penipuan terdakwa Anang Janggai di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (22/9).

Sidang yang dipimpin hakim Hebbin Silalahi didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Ega Saktiana serta JPU Kejari Sampit HM Karyadie dan Nala Arjhunto ini.

Buhari ketahuan menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan plasma fiktif yang dijual Anang kepada H Julianto.

Atas kejadian itu, korban merugi sebesar Rp 215 juta karena membeli tujuh buah SKT plasma dari terdakwa.

Buhari awalnya membantah menandatangani SKT plasma fiktif atas nama tujuh warga Bukit Raya yang diakui masuk dalam kelompok tani Mekar Baru yang diketuai Anang itu.

Tetapi saat dirinya diminta untuk tanda tangan di sebuah kertas ditemukan adanya kesamaan tanda tangan.

Meski sempat berkelit, dirinya menyebut tanda tangan ada dua yakni khusus untuk penerbitan SKT dan keperluan lain.

“Saya tanya ini tanda tangan anda atau bukan, saudara jangan beri keterangan palsu,” tanya hakim kepada saksi.

Saksi terdiam dan mengiyakan, lantas memohon kepada untuk tidak menyeretnya ke ranah hukum.

Buhari mengaku dari satu SKT, dia mendapat jatah dari Anang sebesar Rp 100 ribu.

”Saya tidak meminta, tapi dikasih dan ini begitu juga untuk SKT lainnya,” akui Buhari.

Di persidangan terkuak, kalau Buhari langsung tanda tangan tanpa mengecek kebenaran lokasi tanah.

Terungkap juga kalau ternyata isi dari SKT plasma itu bukan konsep dari pihaknya selaku aparatur desa. “Saya tinggal tanda tangan saja,” ujarnya.

Di persidangan, Buhari sempat menyudutkan ketua RT yang ikut tanda tangan. Bahkan menurutnya, RT juga bertanggungjawab bersama dia.

Lebih mengejutkan lagi, konsep nomor SKT selalu berubah-ubah dan Buhari beralasan setiap ganti camat pasti konsep nomor register berubah.

Sementara, Hendri pihak perusahaan yang bermitra dengan Harapan Sakti tujuh nama di SKT dari 36 anggota kelompok tani Anang  menyebutkan tidak masuk dalam plasma. “Nama tujuh SKT itu tidak masuk dalam kelompok Pak Anang,” tukasnya. (co/fm)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 09 September 2015 22:17

Dishub Diminta Tambah Traffic Light

<p><strong>PALANGKA RAYA</strong> &ndash; DPRD Kota Palangka Raya menilai sejauh…
Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers