SAMPIT | PANGKALANBUN | PALANGKA | KOTAWARINGIN | METROPOLIS | BARITO | GUMAS | DPRD SERUYAN

SAMPIT

Rabu, 23 September 2015 21:12
Kades Tandatangani SKT Fiktif
Buhari, Kades Bukit Raya bersama Hendri perwakilan perkebunan kelapa sawit ketika bersaksi di persidangan

SAMPIT – Buhari, oknum Kepala Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu ketahuan berbohong di persidangan saat menjadi saksi atas kasus penipuan terdakwa Anang Janggai di Pengadilan Negeri Sampit, kemarin (22/9).

Sidang yang dipimpin hakim Hebbin Silalahi didampingi hakim anggota Gabriel Siallagan dan Ega Saktiana serta JPU Kejari Sampit HM Karyadie dan Nala Arjhunto ini.

Buhari ketahuan menandatangani Surat Keterangan Tanah (SKT) lahan plasma fiktif yang dijual Anang kepada H Julianto.

Atas kejadian itu, korban merugi sebesar Rp 215 juta karena membeli tujuh buah SKT plasma dari terdakwa.

Buhari awalnya membantah menandatangani SKT plasma fiktif atas nama tujuh warga Bukit Raya yang diakui masuk dalam kelompok tani Mekar Baru yang diketuai Anang itu.

Tetapi saat dirinya diminta untuk tanda tangan di sebuah kertas ditemukan adanya kesamaan tanda tangan.

Meski sempat berkelit, dirinya menyebut tanda tangan ada dua yakni khusus untuk penerbitan SKT dan keperluan lain.

“Saya tanya ini tanda tangan anda atau bukan, saudara jangan beri keterangan palsu,” tanya hakim kepada saksi.

Saksi terdiam dan mengiyakan, lantas memohon kepada untuk tidak menyeretnya ke ranah hukum.

Buhari mengaku dari satu SKT, dia mendapat jatah dari Anang sebesar Rp 100 ribu.

”Saya tidak meminta, tapi dikasih dan ini begitu juga untuk SKT lainnya,” akui Buhari.

Di persidangan terkuak, kalau Buhari langsung tanda tangan tanpa mengecek kebenaran lokasi tanah.

Terungkap juga kalau ternyata isi dari SKT plasma itu bukan konsep dari pihaknya selaku aparatur desa. “Saya tinggal tanda tangan saja,” ujarnya.

Di persidangan, Buhari sempat menyudutkan ketua RT yang ikut tanda tangan. Bahkan menurutnya, RT juga bertanggungjawab bersama dia.

Lebih mengejutkan lagi, konsep nomor SKT selalu berubah-ubah dan Buhari beralasan setiap ganti camat pasti konsep nomor register berubah.

Sementara, Hendri pihak perusahaan yang bermitra dengan Harapan Sakti tujuh nama di SKT dari 36 anggota kelompok tani Anang  menyebutkan tidak masuk dalam plasma. “Nama tujuh SKT itu tidak masuk dalam kelompok Pak Anang,” tukasnya. (co/fm)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Tindak Tegas Perusak Fungsi Drainase

SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pemerintah…

Kamis, 14 Agustus 2025 12:17

Prioritaskan Infrastruktur Jalan Pertanian dan Pendidikan

SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Akhyannoor,…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:24

Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun

SAMPIT – Persaingan antara pasar tradisional dan pasar modern di…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Dukung Rencana BUMD Produksi Air Minum Kemasan

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyatakan…

Rabu, 13 Agustus 2025 11:23

Realisasikan Program Beasiswa Dokter Spesialis

SAMPIT - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim)…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08

Tindaklanjuti Permohonan Hibah Tanah Pembangunan MAN

SAMPIT - Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:05

Dorong Pertamina Gencarkan Sosialisasi Transisi Tabung Elpiji

SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hendra Sia…

Selasa, 12 Agustus 2025 17:03

Kembalikan Anggaran Jalan Cempaka Mulia–Pulau Hanaut

SAMPIT – Wakil Ketua II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rudianur…

Senin, 11 Agustus 2025 11:56

Desak Telusuri Penyewaan Aset Daerah

SAMPIT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur…

Jumat, 08 Agustus 2025 17:19

Kotim Kaya SDA, tapi Masyarakat Tak Merasakan Dampak Ekonomi

SAMPIT – Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menyoroti…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers