PALANGKA RAYA – Ketua Umum PPP Djan Faridz dan Sekjen PPP Dimyati kompak membantah telah mengeluarkan rekomendasi kepada Ujang Iskandar untuk maju sebagai calon Gubernur Kalteng. Akan tetapi, Djan Faridz tak bisa mengelak ketika diperlihatkan SK terhadap Ujang yang dikeluarkan 7 Juli 2015.
”Kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi kepada Ujang Iskandar dan (Formulir) B1KWK itu palsu, kami tidak pernah mengeluarkan," kata Djan Faridz dalam sidang musyawarah yang digelar Bawaslu Kalteng, Kamis (3/9).
Meski membantah, saat ditanya rekomendasi kepada Ujang pada 7 Juli 2015 dengan nomor 416, Djan Faridz justru mengakuinya. Terlebih saat kuasa pihak Ujang-Jawawi menunjukkan SK tersebut kepada saksi di depan majelis musyawarah. ”Ya, memang SK rekomendasi kepada Ujang Nomor 416 itu kita keluarkan," katanya.
Djan Faridz juga diminta untuk mencocokkan tanda tangan di depan majelis sidang musyawarah. Pasalnya, pihak terkait ingin melihat tandatangan yang sah milik Djan Faridz. Tanda tangan tersebut mirip dengan tandatangan Djan Faridz dalam SK kepada Ujang Iskandar.
Sekjen DPP PPP Dimyati juga sempat tidak mengakui adanya rekomendasi kepada Ujang, khususnya B1KWK. Namun, saat dikonfrontir dengan SK 416, Dimyati juga mengakui telah menandatangani SK tersebut.
Ketika kembali dikonfrontir bahwa Ujang menelepon saat hendak mendaftar, Dimyati juga membantah percakapan melalui telepon dan merestui Ujang. Akan tetapi, saat diperlihatkan bukti rekam percakapan antara Dimyati dan Ujang Iskandar pada 26 Juli oleh Kuasa Hukum Ujang-Jawawi, Dimyati mengaku lupa dan membenarkan nomor telepon dalam rekam percakapan itu miliknya.
”Ya, benar itu nomor saya, tapi saya lupa ada telponan sama Pak Ujang," kata Dimyati.
Kuasa Hukum Ujang-Jawawi Taufiq Basari yakin Ujang Iskandar telah melakukan sesuai tahapan dan KPU telah sesuai menerima pendaftaran Ujang-Jawawi. Pasalnya, SK kepada Ujang merupakan SK yang sah.
”Ya, kita meyakini SK itu sudah benar, karena Djan Faridz dan Dimyati mengakui SK 416 itu sah. Namun, kita juga heran apa motivasi atau tujuan Djan Faridz dan Dimyati kembali mengeluarkan SK kepada Sugianto-Said Ismail," tegasnya.
Untuk pembuktian kebenaran itu, Tim Kuasa Hukum Ujang-Jawawi akan menghadirkan saksi ahli ternama, yakni pakar hukum tatanegara Refli Harun dan saksi ahli Bambang Eka Cahya Widodo yang pernah menjabat Ketua Bawaslu RI. ”Kita akan menghadirkan saksi ahli dan pembuktian pada Jumat (4/9),” tandasnya. (arj/ign)