PANGKALAN BUN – Malang benar nasib warga Pangkut Kecamatan Arut Utara, Kotawatingin Barat, berinisial Dg. Gara-gara tergiur taring babi yang dipercaya mempunyai khasiat, uang Rp 14 juta melayang. Komplotan penipu asal Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyedot seluruh uang korban melalui ATM.
Kapolres Kobar AKBP Heska Wahyu Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Andreas Alek Danantara mengatakan, kejadian berawal saat empat orang komplotan penipu masing-masing berinisial Ij (41), J (28), H (40) dan T (34) mencuci mobil di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pangkalan Bun. Tidak lama kemudian, mobil yang dikendarai korban Dg datang. Dilihat sebagai target, maka J mendekati korban dengan menawarkan taring babi yang katanya didapatkan dari hutan serta memiliki kekuatan gaib. Tidak lama berkomunikasi, H datang berpura-pura sebagai orang lain dan mengatakan dirinya berminat membeli taring babi tersebut Rp 5 juta. Tetapi J menolak dengan alasan sudah terlanjur berbicara dengan korban.
”Pelaku J mengaku karena pertemuan awal dengan Dg (korban) maka dirinya tidak mau memberikan kepada H. Seberapa pun uang korban, taring babi akan diberikan,” jelas Alek.
Pernyataan J dibuktikan. Di dompet korban hanya ada Rp 200 ribu, akhirnya taring babi hanya dibeli Rp 200 ribu. Tetapi mereka tidak kurang akal.
H terus bersikeras meminta agar taring babi diberikan kepadanya. Karena tetap tidak bisa, maka H hanya meminta agar ATM miliknya dibacakan mantra supaya rezekinya baik. ATM dimasukkan di dalam amplop. Kemudian korban juga ditawari agar ATM-nya juga dibacakan mantra. Tetapi ATM korban juga diminta untuk diletakkan ke dalam amplop. Akhirnya dua ATM tersebut dibacakan mantra oleh J. Sebelum dibacakan, mantra dua ATM masing-masing diminta pin ATM serta ditanya isinya berapa. H yang berpura-pura tersebut menyebutkan bahwa isi di ATM-nya puluhan juta dan menyebut PIN. Kemudian giliran korban juga menyebutkan PIN ATM dan isinya Rp 14 juta.
”Pada saat dibacakan mantra itu, H mengalihkan perhatian korban dengan mengajaknya berbicara terus, sementara J menukar ATM tersebut. Setelah selesai, ATM korban dikembalikan dan diberikan syarat agar selama tiga hari tidak dibuka dari amplop. Setelah itu H dan J kabur ke Lamandau sementara pelaku Ij dan T bertindak sebagai sopir dan mengawasi situasi pada saat dua rekannya beraksi,” jelasnya.
Saat di Kabupaten Lamandau, ATM milik korban dikuras, sementara korban yang sadar bahwa ATM-nya telah ditukar baru menyadari bahwa dirinya ternyata ditipu. Setelah korban sadar telah ditipu, langsung lapor ke Mapolres Kobar pada hari itu juga, tanggal 18 September. Tim Buru sergap Polres Kobar juga langsung melacak dan melakukan pengejaran. Akhirnya komplotan penipu berhasil diringkus Senin (5/10) malam.
Dari pengakuan para pelaku, aksinya sudah pernah dilakukan di Kapuas dengan membawa uang korban Rp 700 ribu. Kemudian mereka juga pernah beraksi di Palangka Raya tetapi belum berhasil.
”Kita masih kembangkan, sementara ini korbannya yang kita tangani baru satu, yakni warga Pangkut, bagi yang merasa pernah tertipu orang-orang ini silahkan lapor polisi,”jelasnya.
Selain empat komplotan ini, ternyata juga ada komplotan serupa dari daerah Kalbar yang beroperasi di Kalteng. Komplotan penipu tersebut juga berhasil diringkus Polres Lamandau.
”Dua komplotan ini saling kenal, tetapi melakukan aksinya berbeda,” jelas Alek.
Para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Aksi penipuan ini disinyalir tidak menggunakan ilmu gendam atau ilmu lainnya tetapi lebih kepada kecerdikan dan kecepatan aksi saja. (sam/yit)