PANGKALAN BUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) bertekad menciptakan wilayah itu bebas dari pengemis. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar bakal konsisten menciduk mereka. Sepanjang tahun ini, ada 61 pengemis yang berhasil diciduk. Mereka dinilai sudah menggangu masyarakat.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah mengatakan, pihaknya gencar melakukan patroli dan sering menghadapi pengemis, baik di rumah ibadah, hingga yang berkeliling ke rumah-rumah. ”Pengemis ini sudah menggangu masyarakat. Apalagi yang sampai masuk ke gang-gang mendatangi ke rumah-rumah. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami terus melakukan patroli dan saat mendapati langsung kami angkut,” kata Supiansyah.
Puluhan pengemis yang berhasil diciduk, lanjutnya, terdiri dari anak-anak hingga orang tua yang kedapatan meminta-minta di jalanan dan rumah warga. Mengemis sudah dijadikan profesi, sehingga yang didapati orang-orang lama yang telah dipulangkan, namun kembali beraksi.
”Yang jelas, ketika itu mengganggu ketertiban kita bisa tertibkan. Jumlahnya ada 61 orang dan sebagaian besar orang yang kita ciduk sampai beberapa kali dengan orang yang sama,” ujarnya.
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Selebihnya, setelah penangkapan, diserahkan ke Dinas Sosial. Pengemis itu selanjutnya berada di bawah penanganan Dinsos, apakah dibina atau dipulangkan ke daerah asalnya.
”Ada kakek-kakek sudah tiga kali kita ciduk, tapi ngemis lagi dan tetap kita serahkan ke Dinsos. Memang harus dibuat perda lagi untuk ditahan selama beberapa hari agar para pengemis ini jera, sehingga tidak sampai diciduk tiga kali,” tegasnya.
Pihaknya bakal berkomitmen untuk menjaga ketertiban. ”Kiranya masyarakat merasa terganggu dengan keberadaan pengemis, bisa melapor dan kami akan segera menindaklanjuti,” tandasnya. (rin/ign)