SAMPIT – Wilibrodus Julien Na’u alias Niver warga Jalan Padat Karya RT 23 RW 4 Kecamatan Parenggean ini nekat mengambil sepeda motor milik koperasi di tempatnya bekerja.
Keterangan tersangka kepada Radar Sampit, dia nekat mengambil motor itu karena koperasi di wilayah Parenggean tersebut mengalami bangkrut.
”Gaji saya tiga bulan tidak dibayar,” ujarnya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Sampit, Kamis (8/10).
Niver menceritakan dirinya membawa kabur motor terjadi pada 26 Juli 2015 sekitar pukul 14.00 WIB di kantor koperasi Maduma/Madani Group Jalan Padat Karya, Parenggean.
Tersangka berpura-pura ingin pinjam sepeda motor bernomor polisi KH 3360 TU dengan Fransiskus Sales Harapan.
Pinjam motor dengan alasan ingin ke tempat keluarga di PT Makin, ternyata motor itu dibawa tersangka ke PT AWL. Agar aksinya tidak diketahui, tersangka melepaskan asesoris (tebeng) sepeda motor.
Tersangka mengaku harus melepas tebeng sepeda motor itu agar tidak dikenali pihak koperasi ketika dia gunakan kemana-mana.
Mengetahui motornya digelapkan, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Kemudian pada 12 Agustus 2015 Niver berhasil diamankan setelah korban menemukan tersangka di PT AWL.
“Per bulan saja di gaji Rp 1,8 juta. Tapi selama tiga bulan, gaji saya tidak dibayar, makanya saya bawa motor itu,” ujar tersangka.
Ketika diperiksa jaksa di Kejari Sampit kemarin, tersangka kooperatif memberika keterangan dan atas perbuatannya, Niver dijerat pasal 372 KUHP. (co/fm)